Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper saat menggeledah sebuah lokasi yang diduga menjadi safe house pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Uang dalam koper yang diamankan saat penyidik melakukan penggeledahan berada di safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (18/2/2026).
Uang sitaan tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga ringgit Malaysia. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengaturan jalur importasi barang.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tiga tersangka dari unsur pejabat DJBC yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonongan selaku Kepala Seksi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Para tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap dalam KUHP terbaru.
Rekayasa Jalur Impor
Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando dan Sisprian diduga bersepakat dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam regulasi Kementerian Keuangan, terdapat dua kategori jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau—tanpa pemeriksaan fisik—dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Orlando diduga memerintahkan penyesuaian parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Parameter tersebut kemudian dikirimkan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke sistem mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut, barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang yang terindikasi palsu, tiruan (KW), maupun ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengecekan optimal oleh petugas Bea Cukai.
Penyidik juga mendalami dugaan penyerahan uang secara rutin dari PT Blueray kepada oknum pejabat DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai jatah bagi sejumlah pegawai.
KPK menyatakan pengusutan perkara masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pengaturan jalur impor tersebut.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
