Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi luasnya ruang diskresi pejabat serta belum optimalnya integrasi data secara real-time.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan tersebut merujuk pada laporan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) triwulan III 2025–2026. Dalam evaluasi itu, implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang dirancang untuk memetakan profil risiko eksportir dan importir secara objektif diduga disalahgunakan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Menurut KPK, celah tersebut membuka peluang manipulasi administratif oleh oknum aparat untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat.
OTT dan Dugaan Suap Jalur Merah
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan suap untuk meloloskan barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail, khususnya terhadap barang yang semestinya masuk jalur merah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni:
- Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC
- John Field – Pemilik PT Blueray (PT BR)
- Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT BR
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025 sejumlah pihak merencanakan pengaturan parameter jalur merah. Orlando disebut memerintahkan seorang pegawai DJBC untuk menyesuaikan parameter melalui penyusunan rule set pada angka 70 persen.
Data tersebut kemudian dikirim dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) guna dimasukkan ke mesin targeting—alat pemindai atau sistem pemeriksa barang. Rekayasa parameter itu diduga membuat barang milik PT BR lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga membuka potensi masuknya barang ilegal.
Aliran Dana dan “Safe House”
KPK juga mengungkap dugaan penyerahan uang yang berlangsung dalam beberapa pertemuan sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Dana tersebut disebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan jalur pemeriksaan.
Bahkan, penyidik menemukan adanya penyewaan safe house oleh oknum pegawai DJBC untuk menyimpan uang dan emas hasil penerimaan. Dugaan sementara, aliran dana diberikan secara rutin setiap bulan dengan total mencapai sekitar Rp7 miliar.
KPK menegaskan perkara ini menjadi indikator bahwa pembenahan sistem, khususnya integrasi data dan pembatasan diskresi, mendesak dilakukan guna menutup ruang manipulasi dalam tata kelola impor.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
