KPK Terus Dalami Dugaan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin

1771136233982

Peran konsultan pajak disorot sebagai penghubung antara wajib pajak dan aparat, tiga tersangka telah ditetapkan

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Kasus ini turut menyeret pihak swasta, termasuk salah satu anak usaha Hasnur Group.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Fokus penyidik kini mengarah pada peran konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, Wahyu Pratomo. Ia diduga berperan sebagai perantara antara wajib pajak dan oknum di lingkungan kantor pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri apakah proses pengajuan restitusi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan. Penyidik juga mendalami sejauh mana keterlibatan konsultan pajak dalam membantu proses tersebut.

Menurut Budi, konsultan pajak tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berpotensi menjadi penghubung kepentingan antara wajib pajak dan aparat pajak. Hal ini dinilai membuka peluang terjadinya praktik tidak sah dalam proses pengurusan restitusi.

KPK menduga adanya titik temu kepentingan yang difasilitasi oleh konsultan, sehingga memungkinkan terjadinya suap. Oleh karena itu, peran konsultan menjadi salah satu aspek penting yang tengah didalami penyidik.

Dalam proses penyidikan, salah satu saksi, Ferry Wahyu Wisuda yang merupakan karyawan PT Energi Batubara Lestari, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai anggota tim pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Kasus ini bermula pada tahun 2024 saat PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono diduga bertemu dengan pihak perusahaan dan menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat diproses dengan syarat adanya “uang apresiasi”. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak perusahaan melalui Venzo dengan nilai Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp48,3 miliar kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026.

Setelah pencairan, dana “apresiasi” tersebut dibagi di antara para pihak. Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Sebagian dana itu diketahui telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo. Selain itu, penyidik juga menemukan bukti penggunaan dana lainnya, seperti Rp300 juta untuk uang muka rumah serta Rp180 juta yang telah dibelanjakan.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News