KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

1784420865915

KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Penolakan tersebut dilakukan karena materi yang dilaporkan telah masuk ke dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak lagi dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurutnya, KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah, proses penyelidikan, maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aminudin, Sabtu (18/7/2026).

Dengan demikian, laporan yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan tersebut tidak diproses melalui Direktorat Gratifikasi KPK karena telah berada dalam jalur penanganan hukum yang berbeda.

Di sisi lain, KPK mencatat adanya peningkatan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga triwulan pertama tahun 2026, lembaga antirasuah telah menerima 1.596 laporan gratifikasi dari berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara maupun daerah.

Dari jumlah tersebut, pelaporan terbanyak berasal dari kementerian dan lembaga pemerintah dengan 1.038 laporan atau sekitar 65,04 persen dari total pelaporan. Sementara itu, 352 laporan atau 22,06 persen berasal dari lingkungan BUMN dan BUMD.

Menurut Budi, meningkatnya jumlah laporan bukan berarti praktik gratifikasi semakin marak terjadi. Sebaliknya, kondisi tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Peningkatan jumlah pelaporan tidak semata-mata mencerminkan banyaknya pemberian yang diterima, tetapi menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas,” katanya.

Isu mengenai dugaan pemberian gratifikasi kepada Menteri Kehutanan mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang bersumber dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

KPK menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Lembaga antirasuah juga memastikan akan menelusuri setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejauh ini, KPK belum menyampaikan kesimpulan terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang tengah ditangani.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News