KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji di Kemenag

korupsi
KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji di Kemenag

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Temuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan indikasi penyimpangan itu ditemukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025).

“KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (2/10).

5 Saksi Diperiksa, 2 Mangkir

Dari tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya lima yang hadir memenuhi panggilan KPK. Mereka berasal dari asosiasi penyelenggara haji dan perusahaan travel:

  • Firman M. Nur (Ketua Umum Amphuri)
  • M. Firman Taufik (Ketua Umum Himpuh)
  • Syam Resfiadi (Ketua Umum Sapuhi)
  • Lutfhi Abdul Jabbar (Direktur PT Perjalanan Ibadah Berkah / Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah)
  • H. Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata / Direktur PT Diva Mabruro)

Dua saksi lainnya, yaitu Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri) dan Moh. Farid Aljawi (Dirut Tursina Tours), tidak hadir.

Pemeriksaan fokus pada mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), termasuk penggunaan akun (user) asosiasi.

“KPK mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif. Kami memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri,” tegas Budi.

Kuota Petugas Haji Diduga Disalahgunakan

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan bilateral Presiden Jokowi.

Namun, kuota itu diduga tidak dibagi sesuai ketentuan. Berdasarkan UU Haji, kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional. Tetapi, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas, pembagian dilakukan merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 778 slot dialokasikan untuk petugas haji khusus, yang terdiri dari:

  • 444 Penanggung Jawab PIHK
  • 222 Pembimbing Ibadah
  • 112 Petugas Kesehatan

Kuota petugas inilah yang kini disorot oleh KPK karena diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dugaan Setoran ke Oknum Kemenag

KPK juga mengungkap dugaan setoran ilegal dari pihak travel yang memperoleh kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Nilai setoran bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel.

Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji dan kemudian diteruskan ke pejabat Kemenag, termasuk level pimpinan.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun. Kerugian ini muncul karena adanya perubahan dari kuota haji reguler menjadi haji khusus, di mana dana haji yang semestinya masuk ke negara justru dialirkan ke travel swasta.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag)
  3. Fuad Hasan Masyhur (Bos Travel Maktour)

KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk:

  • Rumah Gus Yaqut
  • Kantor Kemenag
  • Kantor asosiasi travel haji
  • Kantor travel Maktour
  • Rumah ASN Kemenag
  • Rumah pribadi di Depok milik Gus Alex

Baru-baru ini, KPK menyita dua rumah mewah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Rumah tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi kuota haji.

Pihak Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum dan mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus ini.

 

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama