KPK menyebut Gus Alex berperan sentral dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Gus Alex memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara alur perintah dan aliran dana yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“IAA mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga penerimaan uang oleh YCQ saat menjabat Menteri Agama periode 2020–2024,” ujar Budi, Selasa (17/3/2026).
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Gus Alex aktif berkomunikasi dengan asosiasi serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pembagian kuota tambahan.
Kuota tambahan tersebut mencapai sekitar 8 persen dari total 8.000 kuota, atau setara dengan 640 jemaah. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji, yang dikenal sebagai T0 atau TX.
Skema ini memungkinkan calon jemaah untuk berangkat tanpa harus menunggu antrean reguler.
“IAA juga cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan bagi calon jemaah,” kata Budi.
Nilai fee yang dikumpulkan disebut mencapai hingga Rp84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk penyelenggara haji khusus, Gus Alex, Yaqut, serta sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Pada penyelenggaraan haji 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota. Namun, pembagian kuota yang semestinya mengikuti komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus diduga diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Perubahan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan membuka ruang praktik korupsi.
KPK telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, di rumah tahanan Gedung KPK C1.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU sebelumnya
- Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan korupsi kuota haji ini.
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

