Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah mengembalikan uang percepatan keberangkatan haji yang diduga terkait dengan praktik penjualan kuota haji tambahan tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut kini telah disita penyidik dan ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara ini untuk keperluan pembuktian,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Budi, status akhir uang tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim di pengadilan. Bisa saja dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan, tergantung hasil persidangan.
“Saat ini proses masih di tahap penyidikan. Fokus kami adalah pada pembuktian adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat seorang oknum di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menawarkan kuota haji khusus tanpa antre kepada Khalid Basalamah dan jemaahnya. Sebagai syarat percepatan, oknum tersebut meminta sejumlah uang — yang disebut sebagai “uang percepatan keberangkatan”.
Asep menyebut, Khalid sempat mempertanyakan legalitas kuota tersebut. Namun oknum Kemenag tetap meyakinkan bahwa kuota itu resmi, dengan biaya tambahan sekitar USD 2.400 per orang.
“Ustaz Khalid kemudian menghimpun dana dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum,” kata Asep dalam keterangan pers, Kamis (18/9).
Setelah keberangkatan haji berlangsung dan muncul polemik di DPR yang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji, oknum Kemenag itu disebut ketakutan dan mengembalikan uang kepada Khalid Basalamah.
“Setelah Pansus dibentuk, karena takut, uang itu dikembalikan ke ustaz Khalid,” imbuh Asep.
Usai diperiksa penyidik KPK, Khalid Basalamah mengaku bahwa pihak yang menawarinya kuota bukanlah oknum Kemenag, melainkan pemilik travel haji PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.
Khalid mengaku awalnya akan berangkat bersama 122 jemaah menggunakan visa haji furoda. Namun kemudian ditawari berangkat dengan kuota tambahan haji khusus oleh PT Muhibbah, yang disebutkan sebagai kuota resmi tambahan dari Kemenag.
“Karena disebut kuota resmi tambahan, kami ikut. Saya pun tercatat sebagai jemaah resmi PT Muhibbah,” katanya.
KPK menyatakan, alur permintaan uang memang berjenjang. Permintaan berasal dari oknum Kemenag ke asosiasi, lalu diteruskan ke travel, yang kemudian membebankan biaya ke jemaah.
“Permintaannya memang berjenjang. Dari Kemenag ke travel, dan masing-masing travel juga mengambil margin,” ujar Asep.
PT Muhibbah sendiri telah menjadi sorotan KPK. Komisarisnya, Ibnu Mas’ud, sudah pernah dipanggil untuk diperiksa, namun belum ada keterangan resmi dari pihaknya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, usai pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan otoritas Saudi.
KPK mencurigai adanya intervensi dari pihak travel haji yang mengupayakan agar kuota tambahan itu lebih banyak dialokasikan untuk haji khusus yang dikelola swasta ketimbang haji reguler yang dikelola negara. Padahal, secara aturan, kuota haji khusus hanya boleh maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Diduga, terjadi pertemuan yang menghasilkan kesepakatan pembagian kuota haji tambahan secara merata 50:50 antara haji khusus dan reguler. Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam penyelidikan KPK, ditemukan adanya praktik setoran uang dari travel kepada oknum di Kemenag sebagai imbalan atas jatah kuota haji. Jumlah setoran bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah, tergantung kapasitas travel tersebut.
“Aliran uang ini diduga mengalir hingga ke pejabat tinggi di Kemenag,” kata Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat skema ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian timbul karena kuota haji reguler yang seharusnya dikelola pemerintah justru dialihkan ke travel swasta, sehingga potensi penerimaan negara dari dana haji berkurang signifikan.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:
- Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (eks Stafsus Menag)
- Fuad Hasan Masyhur (pemilik travel Maktour)
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.
Terbaru, dua unit rumah milik ASN Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag disita. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar, dan diduga berasal dari hasil korupsi.
Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News