KPK Wajibkan Anggota Dewan Uya Kuya Laporkan Harta Kekayaan

Laporan harta Uya Kuya: uang Rp25 Miliar dan Rumah di AS
Laporan harta Uya Kuya: uang Rp25 Miliar dan Rumah di AS

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satu yang memenuhi kewajiban tersebut adalah Uya Kuya, anggota DPR RI, serta istrinya, Astrid Kuya, yang juga duduk di DPRD DKI Jakarta.

Dalam LHKPN yang telah diserahkan, Uya Kuya tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 26,47 miliar, dengan utang sebesar Rp 1,72 miliar. Sementara itu, Astrid Margaretha melaporkan harta kekayaan senilai Rp 2,42 miliar tanpa adanya utang.

Namun, sorotan publik tertuju pada deretan aset milik Uya Kuya, terutama kepemilikan properti di luar negeri, termasuk sebuah rumah di Amerika Serikat.

Meskipun rumah tersebut sudah dilaporkan, Uya mengaku belum dapat melengkapi beberapa informasi terkait aset tersebut dalam LHKPN, seperti luas bangunan dan tanah serta nilai pasar rumah tersebut.

Uya menjelaskan bahwa sertifikat rumah baru saja diambil, dan dia berencana untuk merevisi laporan dengan menyertakan informasi yang lebih lengkap.

“Rumah yang di Amerika juga sudah dilaporin, cuma waktu itu kan terburu-buru, jadi nilai dan luas bangunan, luas tanahnya belum diisi. Sertifikatnya baru diambil kemarin, dan LHKPN sudah kita masukkan, cuma yang belum lengkap adalah luas bangunan, luas tanah, dan nilai pasar sekarang,” ujar Uya Kuya pada saat wawancara publik di Studio Brownis Trans TV pada Jumat (15/11/2024).

Uya menambahkan bahwa dia telah menghubungi KPK untuk melakukan revisi atas LHKPN yang telah dia laporkan pada 30 Juni 2024 lalu, dengan tujuan untuk melengkapi data yang masih kurang.

Sebagai informasi, harta kekayaan Uya Kuya terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 17,9 miliar yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta dan luar negeri, serta kendaraan dengan total nilai Rp 248 juta.

Selain itu, dia juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 2,87 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp 5,05 miliar.

Sementara itu, Astrid Kuya yang melaporkan LHKPN-nya pada 8 Juni 2024, tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 430 juta, terdiri dari mobil Mercedes-Benz 280 S tahun 1970 dan Mazda MX 5 tahun 2001. Selain itu, Astrid memiliki kas senilai Rp 1,68 miliar dan harta lainnya senilai Rp 309 juta, tanpa tercatat adanya utang.

Kedua pasangan ini telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun masih ada beberapa data yang perlu dilengkapi, terutama terkait aset luar negeri Uya Kuya. KPK terus mengawasi dan mendorong transparansi harta kekayaan para pejabat publik guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama