KPPS Lelet, Hak Pemilih Jadi Korban

Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Kesulitan membuka surat suara saat akan mecoblos harus membutuhkan waktu yang lama, sehingga dapat berdampak pada batas waktu yang ditentukan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sepertinya, pihak panitia yakni KPPS tidak mengingatkan batas waktu setiap para pemilih saat melakukan pencoblosan pilihannya. Akibat lamanya waktu pencoblosan, ada masyarakat atau pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya lantaran terbentur waktu yang telah ditetapkan pihak penyelenggara.

“Idealnya mereka (anggota KPPS) memiliki kapabilitas serta perhatian terhadap para pemilih di TPS,” ujar Edi Kanedi Caleg dari DPC Partai Demokrat Kota Cimahi, Dapil 3 yang meliputi Melong dan Cibeureum.

Politisi dari partai berlambang mercy itu pun mempertanyakan bagaimana metode perekrutan yang dilakukan pihak KPU, baik dari materi keilmuan kepemiluan hingga sisi kemanusiaan saat bertugas di TPS.

Menurut pantauan serta informasi yang dihimpun di lokasi TPS 113, 114, 115, 116 dan 117, wilayah Kelurahan Melong dan Cibeureum, masyarakat melaporkan ke pihak koordinator lapangan (koorlap), petugas KPPS cenderung hanya jaga saja tanpa memberikan layanan bagi pemilih.

“Seharusnya para petugas KPPS ini lebih perhatian terhadap para calon pemilih yang datang ke TPS. Kan bisa dibimbing. Tujuannya agar tidak menghambat waktu karena, KPU sudah menetapkan waktu. Jangan sampai mubazir. Kasihan mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya hanya gara-gara waktu,” tuturnya.

Adapun imbas dari lambatnya proses pencoblosan tersebut, banyak pemilih khususnya di wilayah Melong dan Cibeureum, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.

Berdasarkan data dari koorlap, RT 01-RT 21 Kelurahan Melong,

Di TPS 113, masyarakat yang tidak tersalurkan hak pilihnya sebanyak 33 orang.
Di TPS 114, tercatat ada 43 orang yang tidak tersalurkan hak pilihnya. Sementara di TPS 115, ada 56 orang yang dianggap tidak bisa mencoblos. Untuk di TPS 116 ada sebanyak 35 orang tidak mencoblos.

Edi pun kembali mempertanyakan bagaimana nasib para pemilih yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya hanya karena tidak sesuai waktu yang ditetapkan pihak penyelenggara.

“Saya harap, kedepannya, kalau mau next level, pihak KPU tentunya sudah harus siap meningkatkan kapasitas individu baik ditingkat SDM maupun komisionernya hingga tingkat KPPS,” tandasnya.

Berita Utama