KPU Bersikukuh Tayang Kembali Sirekap, Tapi Tak Mau di Audit Forensik Digital

KPU
Foto ilustrasi lembaga penyelenggara Pemilihan Umum

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Sejumlah pihak mendesak agar penghitungan suara yang diunggah di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dihentikan

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

penayangan data di Sirekap, sejumlah kalangan juga menuntut dilakukannya audit forensik digital untuk menyelidiki kekeliruan di Sirekap ini. Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab karena banyaknya kesalahan penghitungan.

Kesalahan konversi data di Sirekap telah mengsikakibatkan perolehan suara paslon 02 mengalami peningkatan yang signifikan hingga ratusan suara di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain menyerukan penghentian kesalahan konversi yang terjadi.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan penayangan data perolehan suara di dalam Sirekap demi menjaga transparansi.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa transparansi yang dimaksud mencakup pengunggahan foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS yang disertakan dalam Sirekap.

“Kebijakan ini merupakan inovasi baru yang diterapkan pada Pemilu 2024. Foto asli formulir C. Hasil plano dari TPS dapat diunduh dan digunakan sebagai acuan untuk penghitungan secara independen oleh peserta pemilu dan pemantau,”kata Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2024) seperti dikutip Kompas.com

Hasyim menyatakan bahwa jika Sirekap ditutup, hanya pihak tertentu yang akan memiliki akses terhadap formulir C.Hasil plano dari TPS dan dapat mengetahui situasi penghitungan suara.

“Dengan adanya Sirekap, hasil penghitungan suara menjadi transparan dan dapat diakses oleh siapa pun,” ujarnya.

Meskipun beberapa data diakui mengalami keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem, KPU memastikan bahwa proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual terus dilakukan.

Hasyim menambahkan bahwa publikasi data perolehan suara di Sirekap mungkin tertunda karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi, dengan tujuan agar hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sesuai dengan publikasi Sirekap.

“Situasi dimana hasil belum sinkron dapat menunda penayangan, sementara yang telah sinkron dapat diteruskan,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan akurasi, koreksi bertahap terhadap hasil konversi dari foto ke angka akan dilakukan. Ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara hasil penghitungan dan foto formulir C.Hasil plano TPS.

Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR), yang memungkinkan sistem membaca dan mengubah data dari formulir C-Hasil plano menjadi data numerik.

Namun, banyaknya kesalahan konversi data dari formulir C-Hasil plano terjadi di lebih dari 2000 TPS di berbagai wilayah, menurut KPU.

Berita Utama