CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, ada dua partai politik yang telat meberikan data perbaikan dokumen bakal calon.
Meski begitu, KPU RI menyatakan kedua partai tersebut masih bisa melanjutkan proses perbaikan data bakal calonnya, dengan memberikan perpanjangan waktu.
Ketua divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Jayadi Rahmat, menyebutkan bahwa kedua partai itu untungnya sudah teregistrasi dibawah tanggal 2,3,5 dan 9. Sehingga mereka masih bisa melanjutkan proses.
“Kalau mereka hadirnya di atas tanggal 2,3,5 dan 9 dan tidak ada perwakilan partai ke KPU, maka kita tidak akan terima dan tidak bisa berlanjut” ujar Jayadi, diruang kerjanya. Rabu (12/07/2023)
Dikatakannya, salah satu penyebab keterlambatan perbaikan yang terjadi pada kedua partai itu mereka tidak diberikan akses mengupload secara mandiri, tapi harus melalui DPP.
“Kalo mereka yang di prosesnya melalui kota itu lebih cepet, karena mereka diberikan akses silon oleh DPP nya, sehingga mereka bisa upload sendiri. Jadi proses uploadnya jadi lama,”katanya.
Atas kejadian semua ini, ia mengaku kinerja KPU juga jadi terhambat. Sehingga sampai saat ini KPU belum mengantongi data-data bakal calon,
“Untuk data calon keselurahan masih dalam proses dan belum dapat laporan sehingga belum bisa merekap. Karena kemarin ada hambatan 2 partai yang belum mengumpulkan sehingga kami belum bisa merekap data calon,” ungkap Jayadi.
Untuk memaksimalkan kinerjanya, KPU mengeluarkan surat dinas dengan nomer 700 dan 701, mengenai perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, KPU menyelenggarakan rapat kordinasi dengan semua LO partai politik.
“Intinya kita sampaikan supaya ada pemahaman yang sama untuk semua partai politik, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dengan apa yang di maksud dengan isi surat”,ujarnya
Jayadi Rahmat menjelaskan, sehingga kami perlu melakukan sosialisasi langsung kepada seluruh Lo partai politik agardapat melaksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KPU, dicantumkan dalam surat itu hanya untuk memperbaiki data bakal calon saja, Jadi tidak ada penggantian dan perubahan nomor urut.
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah di ajukan pada tanggal 16 Juli sampai dengan tanggal 6 Agustus.
“untuk perbaikan dokumen diberikan perpanjangan waktu sampai 16 Juli untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang salah, kemudian setelah masuk baru kita akan melakukan verifikasi data yang masuk itu sampai 6 Agustus,”tutupnya. (Ben)