Jakarta, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah menyetujui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Melalui Sirekap ini, masyarakat akan dapat mengikuti hasil rekapitulasi suara Pilkada secara real-time melalui situs yang akan disediakan oleh KPU. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa Sirekap ini akan tersedia dalam tiga versi: Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap info publik yang memungkinkan publik untuk mengakses dokumen C.HSIL dan D.HSIL secara langsung.
“Dua Sirekap sebelumnya hanya bisa diakses oleh petugas penyelenggara, namun nantinya akan ada tiga jenis Sirekap dalam Pilkada mendatang,” ujarnya pada Kamis (25/9/2024).
Betty juga mengungkapkan bahwa dokumen C.HSIL akan dilengkapi dengan penanda khusus berupa Optical Marking Recognition (OMR) untuk memudahkan pembacaan hasil di setiap TPS. Melalui penambahan ini, masyarakat diharapkan dapat ikut serta memantau proses penghitungan suara secara maksimal.
Selain itu, Sirekap 2024 juga mengalami beberapa perbaikan teknis dari pengalaman sebelumnya. Perwakilan dari JagaSuara2024 menjelaskan bahwa sistem Optical Character Recognition (OCR) kini dilakukan pada perangkat KPPS di TPS, bukan di server pusat.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pembacaan data dan mengurangi beban server, terutama saat jam sibuk.
Perbaikan lain yang disoroti adalah peningkatan kemampuan aplikasi bagi petugas KPPS untuk mengoreksi hasil jika ada kesalahan pada proses OCR, berbeda dengan sistem sebelumnya yang tidak memungkinkan hal ini.
Selain itu, KPU mengklaim bahwa ada sekitar 20 pengecekan untuk memastikan kualitas data, termasuk pengecekan jumlah suara sah dengan total suara paslon yang kini tidak dapat dikirim jika ada ketidaksesuaian.
Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan dalam penerapan sistem ini. Seperti yang disampaikan JagaSuara2024, terdapat potensi masalah dalam validasi manual pada formulir C.HSIL jika terjadi ketidaksesuaian data. Hal ini membutuhkan proses verifikasi ulang manual, yang tentu membutuhkan usaha tambahan.
Secara keseluruhan, KPU optimis bahwa perbaikan dalam Sirekap ini akan membawa transparansi yang lebih tinggi dalam Pilkada serentak 2024. Namun, masih perlu dorongan lebih lanjut agar hasil rekap tetap dapat diakses secara terbuka oleh publik, mengingat pada Pilpres 2024 lalu fitur ini sempat dihapus.***
=================
Disclaimer:
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News