CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Meskipun harus menghadapi penundaan karena kehilangan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) sebanyak 230 lembar, KPU Kota Cimahi berharap partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tetap tinggi di TPS 60.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Banyak warga di TPS 60, Kampung Cibodas, RT 3/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang merasa kecewa dengan penundaan pemungutan suara.
Selain TPS 60 yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), terdapat juga TPS lainnya seperti TPS 5, 6, dan 7 yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di hari terakhir ini.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSL dan PSU merupakan tindak lanjut dari rekomendasi KPPS, PPS, dan PPK.
Bawaslu Kota Cimahi juga memberikan dukungan untuk melaksanakan PSU dan PSL karena empat TPS di Kelurahan Utama belum melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara karena kekurangan surat suara PPWP pada tanggal 14 Februari 2024.
“Karena itu, PPS dan PPK mengusulkan dilakukannya PSU dan PSL,” kata Anzhar pada Sabtu, (24/2).
Meskipun demikian, partisipasi masyarakat di TPS 60 tetap tinggi. Anzhar berharap semua pemilih bisa hadir, mengingat antrean pemilih sudah banyak sejak pagi.
Anzhar menjelaskan bahwa surat suara untuk PSU di TPS 60 sudah lengkap, yaitu 230 lembar untuk PPWP, dan diperkirakan proses pemilihan akan berjalan seperti biasa hingga penutupan TPS pada pukul 13.00 WIB.
Menanggapi penghitungan surat suara, Anzhar menyatakan bahwa hasil perhitungan suara di dua kelurahan di Kecamatan Cimahi Tengah sudah selesai, sementara yang lain masih dalam proses.
“Target kami adalah 10 hari, tetapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maksimal adalah 14 hari. Pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan harus selesai pada tanggal 2 Maret 2024,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta PKPU Nomor 25/2023, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat dilakukan maksimal 10 hari setelah pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.