Cimahi, NyaringIndonesia.com – Achmad Gunawan, kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor 2 Ngatiyana-Adhitia Yudisthira, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Cimahi 2024.
Pria yang akrab disapa Agun ini membawa bukti autentik berupa stiker sosialisasi yang diduga melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi. Stiker tersebut menampilkan gambar salah satu pasangan calon yang saat ini menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
“Hari ini kami datang dengan bukti yang menunjukkan adanya kampanye terselubung yang diduga diintervensi oleh pemerintah kota,” ungkap Agun di kantor Bawaslu pada Kamis (7/11/24).
Menurut Agun, tindakan ini merupakan pelanggaran yang merugikan paslon lainnya. Ia juga berencana melaporkan Dinas Pemadam Kebakaran, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), dan Pj Wali Kota Cimahi atas dugaan pembiaran terhadap kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Agun menjelaskan bahwa anggota Damkar terlihat membagikan stiker kepada Ketua RW dan RT dengan alasan sosialisasi kebakaran. Namun, kenyataannya mereka memberikan stiker yang memuat foto salah satu pasangan calon.
“Anggota Damkar itu mengatakan mereka tidak melakukan kampanye, tetapi mereka membawa stiker ke berbagai wilayah dengan mengenakan seragam resmi Damkar. Jika mereka memang anggota Damkar, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ASN dan kode etik,” jelas Agun.
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Damkar berkeliling dengan membawa tas penuh stiker yang didistribusikan kepada warga. Mereka menggunakan alasan sosialisasi kebakaran untuk memasuki area RW dan RT.
Menurut Agun, jika kegiatan ini benar dilakukan oleh anggota resmi Damkar, tindakan tersebut akan sangat merugikan proses kompetisi yang sehat.
“Ini adalah bentuk manipulasi informasi kepada publik dan tidak mencerminkan proses yang adil,” tegasnya.
Agun juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh kampanye terselubung ini. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat adanya intervensi dari pemerintah setempat, pihaknya akan membawa laporan ini hingga ke tingkat Presiden.
“Saya akan membawa masalah ini ke Presiden, karena beliau telah mengimbau agar tidak ada intervensi pemerintah dalam proses Pilkada,” ujarnya dengan tegas.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cimahi, Zaenal Ginan, menyatakan bahwa Bawaslu akan segera melakukan kajian awal untuk menentukan klasifikasi dugaan pelanggaran ini.
“Laporan sudah kami terima, dan saat ini kami sedang memproses penerimaan tanda bukti. Langkah berikutnya adalah kajian awal,” jelas Ginan.
Ia menambahkan, Bawaslu akan menyelidiki apakah tindakan tersebut tergolong pelanggaran etik, administratif, pidana pemilu, atau jenis pelanggaran lainnya.
“Proses verifikasi ini akan sesuai dengan ketentuan yang ada di Perbawaslu, dan hasilnya akan kami dapatkan dalam waktu 2×24 jam sejak laporan diterima,” pungkas Ginan.