Langgar Perda , Komunitas Free Runners Disangsi Bersihkan Balai Kota Bandung

Langgar Perda
Komunitas Free Runners mulai melaksanakan kegiatan kerja bakti di kawasan Balai Kota Bandung

BANDUNG, NyaringIndonesia.com — Komunitas Free Runners menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Kota Bandung, khususnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terkait insiden pembagian bir gratis pada ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, komunitas tersebut juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kapten Komunitas Free Runners, Aji Jatnika Kumara, menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi komunitasnya.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal tanggung jawab moral. Kami menyesal dan akan mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga berharap komunitas lain dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini,” ujar Aji.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, Komunitas Free Runners mulai melaksanakan kegiatan kerja bakti di kawasan Balai Kota Bandung pada Sabtu (26/07/2025). Aji menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan sanksi tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami akan menjalani sanksi ini selama dua pekan, dengan melibatkan 30 anggota Free Runners untuk membersihkan area Balai Kota, mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika,” tandasnya.

Diketahui, Komunitas Free Runners dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai religius yang tercantum dalam visi Kota Bandung sebagai Bandung yang Unggul, Tertib, Agamis, dan Maju (Bandung Utama).

Menanggapi insiden tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan pernyataan tegas. Ia mengingatkan pentingnya setiap warga, termasuk komunitas, untuk memahami dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

“Jagalah norma sosial dan budaya masyarakat Kota Bandung. Setiap kegiatan di ruang publik harus mencerminkan ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bersama,” tegas Erwin. ((Bzo)

 

Berita Utama