BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk melarang sosial e-commerce melakukan transaksi langsung di platform media sosial seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Media sosial TikTok nantinya hanya akan diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa, seperti iklan di televisi.
Mendengar kabar baik ini, spontan disambut baik oleh perhimpunan pedagang, terutama di Pasar Baru Kota Bandung dan ITC Kebon Kelapa Kota Bandung.
Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru, Kurnia, menyatakan bahwa para pedagang di sana menyambut kebijakan ini dengan baik dan berharap pemerintah akan berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kami merasa pemerintah mendukung pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya para pedagang di pusat perbelanjaan yang selama ini terganggu oleh ekosistem penjualan online,” ujarnya.
Tanggapan positif juga datang dari pengelola Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Pusat Perbelanjaan Kebon Kelapa ITC, Ahmad Kustedi.
Menurutnya, keputusan pemerintah sangat tepat dengan mengembalikan fungsi media sosial sebagai platform promosi.
Ahmad juga menyebut bahwa penurunan omzet sudah dirasakan sejak April 2023. Saat ini, hanya 500 kios yang terisi dari 2000 kios yang ada di ITC Kebon Kelapa.
Ia berharap bahwa dengan larangan transaksi langsung online, pedagang offline dapat pulih kembali.
Menurut Ahmad, rantai ekonomi akan berjalan lebih lancar dengan produsen, distributor, pelaku UMKM, dan pembeli.
ia bahkan menekankan pentingnya menjaga rantai ekonomi yang teratur, dengan larangan transaksi langsung online.
Dia berharap masyarakat akan datang langsung ke pusat perbelanjaan dengan menggunakan angkutan umum atau ojek, yang juga akan mendukung sektor transportasi umum dan memulihkan rantai ekonomi.
Pihaknya juga telah mencoba mengadakan berbagai acara di ITC Kebon Kelapa, seperti turnamen basket dan futsal untuk menarik pengunjung yang lebih muda, yang kemudian dapat mengajak orang tua mereka berbelanja di sana.
Dengan larangan transaksi langsung online, mereka berharap dapat mengembalikan kehidupan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan.