Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Jumat 17 April 2026, Simak Syarat Perpanjangannya

1776378311924
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan juga sudah dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

CIMAHI, NYARINGINDONESIA.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling pada Jumat (17/4/2026). Pelayanan tersebut berlokasi di Pos Polisi Kota Baru Parahyangan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Adapun waktu pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat dan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi layanan, masyarakat diimbau untuk memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Selain itu, pemohon diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Apabila KTP belum tersedia, dapat digantikan dengan Surat Keterangan (SUKET) pengganti KTP yang masih berlaku, disertai fotokopi dokumen tersebut.

Satlantas Polres Cimahi menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan juga sudah dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau Polres sesuai dengan domisili pada KTP.

Pemohon juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan, yakni memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Pemeriksaan kesehatan tersebut biasanya tersedia langsung di lokasi pelayanan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Selain kesehatan fisik, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat rohani yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi penyandang disabilitas, termasuk pengguna alat bantu dengar. Selama memenuhi syarat kesehatan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, mereka tetap berhak memiliki SIM A maupun SIM C.
Semua dokumen persyaratan kesehatan tersebut wajib dilampirkan sebagai bagian dari proses perpanjangan maupun pembuatan SIM.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News