Jakarta, NyaringIndonesia.com – Lebih dari separuh wajib pajak yang telah mendaftar akun Coretax DJP diketahui belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Padahal, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB mencatat jumlah SPT yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta. Angka tersebut setara dengan 42,85% dari target 14 juta SPT yang ditetapkan tahun ini.
Pelaporan Masih Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dari total laporan tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 5,87 juta SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan meliputi:
- 129.231 SPT badan dalam rupiah
- 113 SPT badan dalam dolar AS
Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda tercatat menyampaikan:
- 1.047 SPT dalam rupiah
- 21 SPT dalam dolar AS
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
Menurutnya, kebiasaan melapor pada saat-saat terakhir berpotensi menyebabkan kepadatan sistem.
“Ada banyak upaya yang dilakukan supaya kebiasaan kita yang suka injury time bisa dikurangi,” ujar Bimo, Kamis (5/3/2026).
Saat ini, rata-rata pelaporan SPT mencapai 200.000 hingga 250.000 wajib pajak per hari. Dengan sisa waktu sekitar 10–13 hari efektif pada Maret, DJP memperkirakan jumlah laporan dapat bertambah hingga sekitar 8,5 juta SPT.
DJP Buka KPP Akhir Pekan
Untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu, DJP juga membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada akhir pekan.
Selain itu, pemerintah juga menambah kanal pelaporan melalui:
- Coretax Form
- Coretax Mobile (segera diluncurkan)
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi kepadatan sistem, mengingat sebagian besar SPT orang pribadi berstatus nihil.
Sanksi Telat Lapor SPT
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1).
Rincian denda keterlambatan adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Jika wajib pajak tetap tidak melaporkan SPT setelah batas waktu, DJP dapat mengirim surat teguran.
Selanjutnya, kantor pajak dapat melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat kewajiban pembayaran pajak beserta denda dan bunga yang berlaku.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mulai tahun 2026, wajib pajak diwajibkan menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT.
Langkah aktivasi akun Coretax:
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Lupa Kata Sandi” jika sudah memiliki akun DJP Online
- Masukkan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP
- Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel
- Isi captcha dan kirim permintaan
- Buka email dan buat password baru
- Login menggunakan NIK dan password baru
Cara Lapor SPT di Coretax
Langkah melaporkan SPT:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih periode Januari–Desember 2025
- Pilih model SPT Normal
- Isi data SPT melalui formulir dan lampiran yang tersedia
- Klik Bayar dan Lapor
- Masukkan Kode Otorisasi DJP dan passphrase
- Konfirmasi tanda tangan elektronik
Setelah berhasil dilaporkan, bukti penerimaan SPT dapat dilihat di menu SPT Dilaporkan.
Dengan adanya sistem Coretax, pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, lebih cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

