Lebih dari 8,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025, Begini Cara Mudah Menggunakan Coretax Sebelum Batas Akhir

1774312621163
Pelaporan SPT Tahunan terus meningkat menjelang tenggat 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat segera lapor dan aktivasi akun Coretax untuk mempermudah administrasi pajak secara digital.

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Hingga saat ini, lebih dari 8,7 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT mereka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan menjadi kelompok terbanyak dengan 7.753.294 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 846.494 SPT.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 182.171 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat untuk tahun buku Januari hingga Desember.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.535 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mencatat perkembangan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.676.712 pengguna.

Rinciannya meliputi:

  • 15.631.073 wajib pajak orang pribadi
  • 955.005 wajib pajak badan
  • 90.408 wajib pajak instansi pemerintah
  • 226 wajib pajak sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu sekaligus mengaktifkan akun Coretax agar proses pelaporan pajak dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat secara digital.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mulai tahun 2026, pelaporan pajak dilakukan melalui sistem Coretax. Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu “Lupa Kata Sandi” bagi yang sudah memiliki akun DJP Online dan NIK yang terhubung dengan NPWP
  3. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  4. Pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel
  5. Masukkan kembali email dan nomor ponsel yang sesuai
  6. Isi captcha dan centang pernyataan, lalu klik “Kirim”
  7. Buka email dan klik tautan untuk membuat kata sandi baru
  8. Login ke Coretax menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat

Cara Membuat Kode Otorisasi DJP

Sebelum melapor SPT, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi terlebih dahulu:

  1. Masuk ke menu “Portal Saya”
  2. Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  3. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”
  4. Buat passphrase
  5. Centang pernyataan dan klik “Simpan”

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Berikut panduan singkat pelaporan SPT melalui Coretax:

  1. Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
  2. Klik submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
  3. Pilih “Buat Konsep SPT”
  4. Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
  5. Pilih jenis periode “SPT Tahunan”
  6. Pilih periode pajak Januari–Desember 2025
  7. Pilih model SPT “Normal”
  8. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data

Contoh Pengisian SPT untuk Karyawan

Pengisian SPT pada Coretax dimulai dari formulir induk dengan menjawab beberapa pertanyaan dasar. Jawaban yang dipilih akan menentukan apakah wajib pajak perlu mengisi lampiran tambahan atau tidak.

Beberapa poin penting dalam pengisian:

  • Pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”
  • Metode pembukuan pilih “Pencatatan”
  • Pastikan data penghasilan sesuai dengan bukti potong dari perusahaan
  • Periksa kembali NPWP pemberi kerja dan nominal pajak yang dipotong
  • Isi daftar harta dan utang jika ada

Jika data penghasilan dan pajak yang dipotong sudah sesuai, maka status SPT biasanya akan nihil, artinya pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Cara Mengirim SPT

Setelah seluruh data terisi:

  1. Klik menu “Bayar dan Lapor”
  2. Pilih “Kode Otorisasi DJP”
  3. Masukkan passphrase
  4. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan”

Setelah berhasil, bukti pelaporan SPT dapat dilihat dan diunduh melalui menu “SPT Dilaporkan”.

 

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News