Lebih Utama Zakat Fitrah, Beras atau Uang? Menilik Perspektif Islam

NyaringIndonesia.com – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban penting bagi umat Islam selama bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tetapi, pertanyaan yang sering muncul adalah: lebih utama zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau uang?

Dalam rangkaian ibadah bulan suci Ramadan, ada kewajiban untuk membayar Zakat Fitrah. Zakat wajib bagi mereka yang mampu guna dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang berhak menerimanya, harus sudah ditunaikan sebelumnya pelaksanaan Shalat ‘Id.

Begitu pun masih saja ada ketidakpahaman umat Islam tentang pelaksanaan Zakat Fitrah: bayar dengan uang atau beras yang lebih baik?

Guna memahami hal itu dari beberapa sumber memberikan penjelasan agar masyarakat, khususnya umat Islam tidak lagi mengalami kebingungan atau kebimbangan sebelum menunaikan kewajiban sebagai bagian Rukun Islam itu:

Jangan lupa kewajiban kita zakat fitrah di bulan Ramadan. Soal mengeluarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang, para ulama beda pendapat.

1. Dalil Makanan Pokok

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Dari Ibnu Abbas: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)

Bagi yang mewajibkan bahan makanan pokok, di hadis tersebut tertera kalimat Thu’matan. Sehingga tidak membolehkan pakai uang.

2. Dalil Pakai Uang

Diwakili oleh Mazhab Hanafi berdasarkan hadis berikut:

” اﻏﻨﻮﻫﻢ ﻋﻦ ﻃﻮاﻑ ﻫﺬا اﻟﻴﻮﻡ “

“Berilah kecukupan bagi orang miskin agar (tidak) keliling meminta-minta di hari raya ini” (HR Baihaqi dari Ibnu Umar)

Memberi kecukupan pada orang miskin tidak harus dengan beras, tapi dengan uang. Ada yang menilai uang lebih masalahat bagi mereka untuk keperluan hidup mereka.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban yang didasarkan pada sejumlah hadis, salah satunya dari hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri.

Pada umumnya, umat Muslim di Indonesia mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang. Jika menggunakan beras, besarnya sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter, sedangkan jika menggunakan uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras.

Meskipun sama-sama diperbolehkan, pemilihan antara beras dan uang menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Sebagian orang menganggap bahwa beras lebih dianjurkan karena itu adalah makanan pokok yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.

Namun, ada pandangan lain yang memperbolehkan pengeluaran zakat fitrah dengan uang, terutama dalam kondisi darurat atau jika sulit memperoleh makanan pokok.

Beberapa ulama bahkan membolehkan penggantian zakat fitrah dengan uang, dengan argumen bahwa tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya Idulfitri, dan uang bisa digunakan untuk itu.

Mengutip dalam fatwa-fatwa kontemporer bahwa Nabi SAW ingin memudahkan umatnya dengan mencontohkan zakat fitrah dengan makanan pokok pada zamannya.

Jadi, secara keseluruhan, baik pengeluaran zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang sama-sama sah dalam Islam. Yang terpenting adalah niat dan kesungguhan kita sebagai umat Muslim untuk melaksanakan kewajiban ini dengan sungguh-sungguh.

Berita Utama