SUKABUMI, NyaringIndonesia.com – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, melalui unit PPA Satreskrim, berhasil mengamankan seorang kepala sekolah dasar yang merupakan ASN (Aparatus Sipil Negara), atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap para siswi di bawah umur.
Oknum kepala sekolah SD tersebut yang berinisial EM (53), diduga melakukan pelecehan terhadap 10 anak didik yang masih belia di salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyatakan bahwa terduga pelaku EM telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pihak kepolisian menangani dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sesuai laporan polisi pada 7 Februari 2024.Karena sensitif, kami tidak dapat memberikan detail lokasi kejadian,” ungkap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro pada Kamis, 22 Februari.
Berdasarkan pemeriksaan sementara oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, kata Tony, peristiwa pelecehan tersebut terjadi antara Januari 2023 dan Februari 2024. Kejadian ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.
“Pelecehan terhadap 10 anak korban berusia antara 10 dan 12 tahun dilakukan di jam istirahat sekolah. Modus operandi pelaku meliputi pelukan, ciuman, dan sentuhan di area sensitif,” jelasnya.
Menurut Tony Prasetyo, kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah terdapat unsur iming-iming atau paksaan dalam tindakan pelaku.
“Proses penyelidikan masih berlangsung. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.
“Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat visum, keterangan saksi, keterangan tersangka, dan pakaian korban,” imbuhnya.