Pemkot Cimahi Hadapi Tantangan Biaya Transportasi Sampah Jelang Operasional TPPAS Regional Legoknangka
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
CIMAHI , NyaringIndonesia.com -;Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan sampah seiring rencana beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka pada 2029.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah meningkatnya biaya transportasi pengangkutan sampah akibat jarak tempuh menuju lokasi yang lebih jauh dibandingkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarimukti.
Kepala UPTD Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Komme Edcadian Siringoringo, mengatakan Pemkot Cimahi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 27 Oktober 2021 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut sebagai dasar penyelenggaraan layanan pengelolaan sampah regional.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Kota Cimahi berkomitmen mengirimkan sampah sebanyak 150 hingga 250 ton per hari ke TPPAS Regional Legoknangka.
“Dalam PKS tersebut, Kota Cimahi berkomitmen mengirimkan sampah sebanyak 150 sampai 250 ton per hari ke TPPAS Regional Legoknangka,” ujar Komme, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, menurutnya, tantangan utama yang kini dihadapi adalah aspek distribusi sampah menuju TPPAS Regional Legoknangka. Jarak menuju fasilitas tersebut mencapai sekitar 56 kilometer atau sekitar 112 kilometer untuk perjalanan pulang pergi, lebih jauh dibandingkan TPA Regional Sarimukti yang berjarak sekitar 35 kilometer atau 70 kilometer pulang pergi.
Padahal, dalam skema kerja sama telah ditetapkan biaya pelayanan pengelolaan sampah sebesar Rp386.000 per ton yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah biaya transportasi. Jarak menuju Legoknangka sekitar 56 kilometer. Jika dihitung pulang pergi mencapai 112 kilometer,” katanya.
Ia menjelaskan, bertambahnya jarak tempuh diproyeksikan meningkatkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) armada pengangkut sampah hingga sekitar 60 persen. Kondisi tersebut diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya biaya operasional pengangkutan sampah.
“Kami memperkirakan konsumsi BBM armada akan meningkat karena jarak tempuh menuju Legoknangka jauh lebih panjang dibandingkan ke Sarimukti,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, DLH Kota Cimahi berencana menambah satu unit mesin pengolah sampah berkapasitas 70 ton per hari di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong. Penambahan kapasitas tersebut diharapkan dapat memperkuat pengolahan sampah dari sumber sehingga volume sampah yang harus diangkut ke TPPAS dapat berkurang.
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum. Pembahasan meliputi kebutuhan anggaran perawatan, kesiapan operasional, hingga penambahan personel untuk mendukung pengoperasian fasilitas tersebut.
“Dalam koordinasi tersebut kami membahas kebutuhan anggaran perawatan, kesiapan operasional, serta tambahan personel yang diperlukan ketika alat mulai beroperasi,” jelasnya.
Selain meningkatkan kapasitas pengolahan sampah, DLH Kota Cimahi juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi membakar sampah secara sembarangan. Langkah tersebut dilakukan karena praktik pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah wilayah dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan.
“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pembakaran sampah karena hingga saat ini masih ada laporan mengenai praktik pembakaran sampah secara liar,” terangnya.
Di sisi lain, Pemkot Cimahi tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana agar penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pengelolaan sampah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. (Bzo)

