CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) meningkatkan pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama masa libur akhir tahun.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) serta melindungi hak konsumen di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Pengawasan juga difokuskan pada SPBU yang berada di jalur lalu lintas utama dan kawasan strategis. Dalam pelaksanaannya, Disdagkoperin Kota Cimahi berkolaborasi dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Hella Haerani, menyampaikan bahwa pemeriksaan diprioritaskan pada SPBU yang memiliki tingkat kunjungan tinggi, termasuk SPBU di rest area Tol Purbaleunyi KM 125, wilayah Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan.
Ia menuturkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah untuk mencegah potensi kecurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat, khususnya saat lonjakan arus kendaraan.
“Pengawasan ini kami lakukan melalui uji tera dispenser BBM, bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Direktorat Metrologi terkait pengawasan metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.” tutur Hella pada Kamis. (25/12/25).
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengujian volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pengecekan segel serta legalitas alat ukur, hingga evaluasi kondisi teknis dispenser.
“Pengujian ini kami pastikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pengukuran dilakukan menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter guna mencocokkan volume yang keluar dengan angka yang tertera pada dispenser.” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa batas kesalahan yang diizinkan maksimal sebesar 0,5 persen atau setara dengan 100 mililiter untuk setiap 20 liter BBM. Apabila ditemukan penyimpangan yang mendekati ambang batas toleransi, pengelola SPBU diwajibkan segera melakukan perbaikan sebelum dilakukan tera ulang.
“Kami ingatkan tak akan memberi toleransi terhadap praktik kecurangan. Dan kami akan beri sanksi bagi pelanggar. Sangsi bisa berupa administratif, penghentian operasional, hingga proses hukum.” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari, mengatakan bahwa pengawasan SPBU merupakan kegiatan rutin tahunan, tidak hanya dilakukan saat momen libur atau hari besar keagamaan.
Ia menilai pengawasan selama libur panjang menjadi sangat penting, terutama pada SPBU yang berada di jalur utama dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi. Reni memastikan standar toleransi pengukuran diterapkan secara ketat.
“Selama hasil pengukuran tidak melewati batas toleransi yang ditentukan, penyimpangan masih dapat diterima. Namun, jika hasil pengukuran menunjukkan selisih mendekati batas maksimal, petugas akan segera merekomendasikan tera ulang pada dispenser terkait.” tandanya.
Terkait jadwal pengawasan, Reni menyebut pihaknya masih menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan agenda internal, termasuk rekapitulasi data akhir tahun serta penyesuaian layanan kantor.
” Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat tetap akan kami tindaklanjut sesuai prosedur yang berlaku.” tutupnya.