Libur Panjang Menanti untuk Rehat dan Rayakan Kebersamaan, 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2025

Pemerintah umumkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti bersama di Tahun 2025
Pemerintah umumkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti bersama di Tahun 2025

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025, ditetapkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 27 hari,” ujar Muhadjir.

Dari total 27 hari tersebut, 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari sisanya ditetapkan sebagai cuti bersama.

Muhadjir menyebutkan bahwa penambahan libur nasional dan cuti bersama selalu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah, terutama untuk hari-hari besar keagamaan.

Berdasarkan SKB 3 menteri itu, hari libur pada saat lebaran 2025 menjadi 10 hari. Jumlah ini terdiri dari dua kali libur Sabtu dan Minggu, ditambah 2 hari tanggal merah, dan empat hari cuti bersama. Secara keseluruhan sepanjang 2025 terdapat 17 tanggal merah libur nasional, dan 10 hari cuti bersama

“Ketetapan itu dibuat sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah menjalankan program kerja pada tahun depan,” ujarnya.

Namun, pemerintah tetap berpedoman pada jumlah hari libur yang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.

“Kita terus mencermati usulan penambahan hari libur, tetapi kita harus memerhatikan keseimbangan antara produktivitas dan hak masyarakat untuk berlibur,” tambahnya.

Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025:

Hari Libur Nasional 2025:

– 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

– 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

– 29 Maret: Hari Suci Nyepi

– 31 Maret-1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H

– 18 April: Wafat Yesus Kristus

– 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus

– 1 Mei: Hari Buruh Internasional

– 12 Mei: Hari Raya Waisak

– 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

– 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H

– 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H

– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

– 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025:

– 28 Januari: Tahun Baru Imlek

– 28 Maret: Hari Suci Nyepi

– 2, 3, 4, 7 April: Idul Fitri 1446 H

– 13 Mei: Hari Raya Waisak

– 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

– 9 Juni: Idul Adha 1446 H

– 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan keputusan ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat merencanakan liburan dan aktivitas mereka lebih baik, sekaligus menjaga keseimbangan produktivitas kerja.

Pemerintah menegaskan pentingnya memanfaatkan hari libur dengan bijak, baik untuk beristirahat maupun menjaga tradisi keagamaan dan kebudayaan.

Follow berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama