Lima Warga Sipil Di Tetapkan Jadi Tersangka Pemalsu KK Untuk PPDB

Foto: Polresta Bogor Kota kini sudah jerat lima tersangka kecurangan PPDB Online

BOGOR, NyaringIndonesia.com – Lima warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka ini menawarkan bantuan kepada orang tua dengan mematok harga mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 13,5 juta untuk membantu anak-anak mereka lolos dalam PPDB Online.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tarif yang diminta oleh para tersangka bervariasi, dengan satu tersangka yang mematok harga hingga Rp 13,5 juta.

Salah satu tersangka, yakni SR, mengaku telah berhasil membantu sembilan kali siswa lolos dengan KK palsu yang dibuatnya.

“(Tersangka) SR ini, dia sudah 9 kali. Menurut keterangannya yang disampaikan kepada penyidik, dia membantu orang tua siswa yang ingin anaknya dimasukkan melalui PPDB online dengan meminta bayaran sebesar Rp 13.500.000 per orang,” kata Bismo.

Sementara itu, tersangka AS dan MR mematok harga Rp 300 ribu per orang untuk membantu dalam PPDB Online dengan cara memalsukan KK. Sedangkan tersangka BS meminta tarif antara 1,5 hingga 3 juta rupiah kepada orang tua yang ingin dibantu agar anak mereka diterima dalam PPDB Online.

Dalam praktik curang PPDB online di Kota Bogor ini, para orang tua hanya mengetahui setelah membayar sejumlah uang yang diminta oleh para tersangka.

Dokumen palsu yang digunakan untuk mendaftar juga disiapkan oleh para tersangka, dan mereka membantu dalam seluruh proses pendaftaran.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dalam proses pendidikan dan memberantas praktik curang dalam PPDB. Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam praktik pemalsuan KK ini.

Market

Market

Berita Utama