LSM GBR Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan di PT Mandala Multi Finance Cimahi

LSM GBR
Ketua Umum GBR, Stepanus Gultom, bersama Ketua GBR Cimahi, Azwar didamoingi pihak kepolisian saat bertemu jajaran pengurus PT Mandala Multi Finance Cimahi

CIMAHI, NyaringIndonesiai.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangas Reformasi (GBR) mendatangi kantor PT Mandala Multi Finance Cimahi. Kedatangan LSM GBR ke PT Mandala Multi  Finance bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait hak istirahat karyawan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Ketua LSM GBR Jawa Barat, Stepanus Gultom, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah karyawan di divisi koleksi (collection) PT Mandala Multi Finance diinstruksikan untuk bekerja pada hari Minggu, tepatnya pada minggu ketiga dan keempat setiap bulan.

LSM GBR
LSM GBR saat berorasi didepaan kantor PT Mandala Multi Finance Cimahi

Instruksi tersebut disampaikan melalui atasan mereka, mulai dari koordinator, asisten manajer, hingga kepala cabang.

“Kewajiban bekerja di hari libur ini tidak disertai dasar hukum yang jelas, serta tidak diimbangi dengan pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Stepanus saat ditemui di kantor PT Mandala Multi Finance Cimahi. Kamis (08/05/25),

Ia juga menyoroti bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kompensasi kerja di hari libur, padahal aturan tersebut tertuang dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

“PT Mandala Multi Finance adalah lembaga pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun telah mengatur dalam POJK Nomo;r 22 Tahun 2024 bahwa penagihan terhadap konsumen tidak boleh dilakukan di hari libur karena berpotensi mengganggu waktu istirahat dan kondisi psikologis konsumen,” tambahnya.

Stepanus menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan POJK tersebut bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pencabutan izin, pembekuan operasional, bahkan denda hingga Rp15 miliar.

“Karena itu kami menilai praktik ini sebagai bentuk perbudakan modern. Memaksa karyawan bekerja tanpa memberikan hak-haknya,” ujarnya.

LSM GBR sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan bipartit kepada pimpinan perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Bahkan, pada 2 Mei lalu, salah satu karyawan bernama Beni yang menolak bekerja di hari Minggu, diberhentikan secara sepihak secara lisan oleh pimpinan cabang tanpa prosedur yang jelas.

Ketika diminta memberikan bukti pemutusan hubungan kerja, pimpinan tersebut hanya meminta untuk menunggu tanpa ada kejelasan hingga kini. Pesangon dan hak lainnya pun belum diberikan.

LSM GBR juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Beni. Dalam pesan WhatsApp yang diterima, atasannya yang diduga berinisial AJ menulis:

“Yang dinaikkan SP3 hanya Bn, karena hanya dia yang tidak mau mengikuti instruksi kerja di hari Minggu. Kalau Pak Bb bisa saya arahkan.”

Laporan Bn pada pimpinan perusahaan justru ditanggapi dengan tantangan:

“Kalau mau menuntut, silakan tuntut saja. Saya ingin tahu kamu bisa sampai sejauh apa.”

Menanggapi hal ini, LSM GBR menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan, OJK wilayah Jawa Barat, dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi.

“Kami mengimbau semua lembaga atau perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Jangan memperbudak di zaman modern ini. Jika menginstruksikan kerja, harus ada dasar hukumnya,” kata Stepanus.

Sementara itu,  Human Capital Wilayah PT Mandala Multi Finance Cimahi, Niklause, menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi internal dan akan menanggapi tuntutan secara tertulis.

Terkait tanggapan terhadap tuntutan dari pihak Beni, akan kami sampaikan secara tertulis. Kami hanya mengikuti proses yang sedang berjalan,” ujarnya. (Bzo)

Market

Market

Berita Utama