Perumahan ARHASS VILLA

LSM-INAKOR Laporkan Puluhan Camat dan Ratusan Kades Sumedang

Camat
SUMEDANG, NyaringIndonesia.com – Sebanyak 26 Camat dan 270 Kepala Desa di Kabupaten Sumedang yang diduga melakukan kecurangan Data KRTS penerima Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial Non DTKS Tahun Anggaran 2020, dilaporkan LSM-INAKOR Sumedang Ke Kejaksaan Negeri Sumedang, pada Senin (21/11/2022).

Berdasarkan data yang LSM-INAKOR himpun, Pemerintah Kabupaten Sumedang menganggarkan Belanja Tidak Terduga dalam LRA TA. 2020 sebesar Rp. 97.194.436.487,70 dan terealisasi sebesar Rp 46.401.777.454,00 atau 47,74%.

“Dari nilai realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) Non DTKS bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang sebesar Rp. 16.101.304.000,00.” Jelas Anton Rudi, Ketua LSM-INAKOR Sumedang

Pemberian bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi akibat Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019. Tujuan pemberian bantuan ini untuk meminimalisir risiko sosial dan ekonomi masyarakat agar kelangsungan hidupnya terpenuhi.

“Bantuan JPS diberikan dalam bentuk Bantuan Tunai yang diberikan kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) yang masuk kategori berikut :
Masyarakat yang terdampak yang berpenghasilan harian yang sulit memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dikarenakan tidak memiliki tabungan, dan masyarakat yang terdampak diuar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Tahun 2020 yang belum mendapatkan bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Desa dengan ketentuan telah diverifikasi oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan urusan pemerintahan bidang sosial.” Jelas Anton Rudi Kembali

LSM-INAKOR melampirkan bukti temuan di Lapdu Kejari Sumedang atas dugaan kecurangan data usulan KRTS penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS, bahwa diketahui hal-hal sebagai berikut:

Bahwa terdapat 238 KRTS Penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS dengan NIK yang tidak valid.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 digit yang didasarkan atas variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk. Berdasarkan hasil uji petik atas data lampiran Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS diketahui selama empat kali penyaluran terdapat 6.164 KRTS yang tidak dilengkapi dengan NIK yang valid dimana jumlah angka dalam NIK kurang atau lebih dari 16 digit.

Bahwa terdapat KRTS Penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS terdaftar lebih dari satu kali diantaranya terdaftar dengan NIK yang berbeda tetapi alamatnya sama, hasil konfirmasi kepada pihak penerima bantuan diketahui penerima hanya menerima satu kali bantuan.

Bahwa berdasarkan hasil uji petik dari keterangan Ketua RW diketahui terhadap KRTS penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS yang terdaftar lebih dari satu kali, dialihkan kepada KRTS lainnya yang dianggap berhak atas bantuan tersebut yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bahwa berdasarkan hasil validasi data penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS sebanyak 40.649 orang dengan data kependudukan Kabupaten Sumedang yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui terdapat 4.074 KRTS penerima bantuan tidak ditemukan dalam database kependudukan dan sebanyak 237 orang terdaftar dalam penduduk yang telah pindah domisili keluar Kabupaten Sumedang.

Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi kepada penerima bantuan, diketahui bahwa terdapat NIK yang tertuang pada SK Bupati tidak sesuai dengan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bahwa berdasarkan hasil uji petik dengan membandingkan antara data KRTS penerima Bantuan Tunai JPS Non DTKS yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan data KRTS penerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN serta bantuan dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berita Utama

Scroll to Top