Lurah Citeureup Ajak Warga  Hindari Bakar Sampah Sembarangan

BSU
Lurah Citeureup Cimahi Utara Rusli Sudarmadi

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pembakaran sampah sembarangan menjadi salah satu masalah serius yang tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan dampak negatif pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal ini menjadi perhatian khusus di Kelurahan Citeureup, Cimahi, di mana Lurah Citeureup, Rusli Sudarmadi, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan aman.

Rusli menyampaikan bahwa Kelurahan Citeureup terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi dalam mengatasi permasalahan sampah. Salah satu inisiatif penting yang dilakukan adalah membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di seluruh wilayah kelurahan.

“Alhamdulillah, program BSU ini mendapatkan respon yang sangat baik dari para Ketua RW di Kelurahan Citeureup.” ujar Rusli saat ditemui di kantornya pada Jum’at (20/09/24)

Dari 19 RW yang ada, semuanya telah berhasil membentuk BSU, yang bertujuan untuk mengelola sampah, baik organik maupun anorganik. Pembentukan BSU ini dianggap sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi warga dalam membuang sampah.

Menurut Rusli, banyak warga yang bingung harus membuang sampah ke mana, sehingga memilih jalur pintas dengan membakar sampah, meski tindakan ini jelas melanggar hukum.

“Kami berkomitmen bersama para RT dan RW untuk menanggulangi masalah sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.” katanya.

Rusli juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pembakaran sampah dilarang. Namun, tantangan terbesar adalah merubah pola pikir masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan.

Kebakaran lahan semak beberapa waktu lalu di Kelurahan Citeureup terjadi akibat pembakaran sampah yang tidak diawasi, menjadi bukti bahwa tindakan ini sangat berbahaya.

” Warga seringkali tidak tahu cara membakar sampah yang benar, sehingga yang tadinya ingin membersihkan malah menimbulkan masalah baru.”  kata Rusli.

Untuk itu, pihak kelurahan bersama masyarakat, RT, RW, dan DLH Cimahi berkolaborasi membentuk BSU, sebagai langkah preventif dan edukatif dalam menangani sampah.

Melalui sosialisasi yang terus-menerus, Kelurahan Citeureup berharap warga tidak lagi membakar sampah sembarangan.

” Kami juga selalu memberikan pemahaman bahwa tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan teknis pengelolaan sampah bisa melanggar hukum.”  jelas Rusli.

Meski kelurahan tidak berwenang menindak pelanggar, pihaknya tetap akan melaporkan kasus pembakaran sampah kepada DLH Kota Cimahi untuk penanganan lebih lanjut.

Rusli berharap ke depan, masyarakat tidak hanya berhenti membakar sampah, tetapi juga mulai memanfaatkan sampah agar memiliki nilai ekonomi melalui pengelolaan yang lebih baik. (Bzo)

Berita Utama