Jakarta, NyaringIndonesia.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melanggar hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan sikap Mabes Polri sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan Kapolda Maluku. Ia menegaskan institusi sangat menyesalkan insiden tersebut karena dinilai mencoreng nama baik kepolisian.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Isir, Sabtu (21/2).
Ia menambahkan, fokus Polri saat ini adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Peristiwa ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga memukul kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga korban meninggal dunia. Kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berlapis melalui mekanisme peradilan pidana dan sidang kode etik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa apabila Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dapat dijatuhkan.
Polri juga mengajak masyarakat dan pihak keluarga korban untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News
