NyaringIndonesia.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak akan mewajibkan mahasiswa S1 membuat skripsi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan Nadiem Makarim tersebut, tentu sudah dipikirkan dengan menyiapkan alternatif lain.
Melalui Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan tinggi menjadi dasar mahasiswa S1 tidak wajib skripsi.
Dengan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memudahkan mahasiswa dalam menjalani tugas akhir atau skripsi.
Selama ini, terdapat beberapa mahasiswa yang mengerjakan skripsi lebih dari satu semester. Bahkan mungkin ada mahasiswa S1 yang tidak tuntas dalam mengerjakan skripsi .
Untuk itu perlu ada inovasi dan alternatif agar mahasiswa S1 tidak wajib skripsi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan tinggi, pasal 18 ayat 9, yaitu:
a. Pemberian tugas akhir yang bdapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individi maupun kelompok;
b. Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dna asesmen yang menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023, mahasiswa S1 tidak wajib skripsi dan bisa dengan prototipe, proyek dan lainnya.***