Mahasiswi UNS Viral karena Pesta di Klub Malam, Beasiswa KIP-K Dicabut

Dugem
Ilustrasi Mahasiswi berinisial TSK viral di medsos karena kedapatan dugem

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah viral karena kedapatan berpesta di klub malam.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mahasiswi yang berinisial TSK tersebut diketahui merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), program beasiswa dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa kurang mampu.

Kepopuleran kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram @mediaevent_, yang menunjukkan dua sisi kehidupan TSK. Pada siang hari, ia tampil rapi sebagai mahasiswi aktif, sementara pada malam hari, ia terlihat mengenakan pakaian minim dan menikmati pesta di klub malam. Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, “POV kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis.”

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, pihak Universitas Sebelas Maret segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TSK memang merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta penerima beasiswa KIP-K pada tahun 2023.

“TSK adalah mahasiswa aktif di UNS, dan kami memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang dirilis oleh pihak kampus.

Setelah melalui pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), pihak kampus menyimpulkan bahwa TSK telah melanggar kode etik mahasiswa UNS. Agus menjelaskan, pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Sebagai akibat dari pelanggaran tersebut, UNS memutuskan untuk mencabut beasiswa KIP-K yang diterima oleh TSK, sesuai dengan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023. Selain itu, TSK juga dilarang untuk menerima beasiswa lainnya selama masa studinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” tambah Agus.

Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait penerima beasiswa yang tidak memenuhi ekspektasi atau aturan yang ada. Beasiswa KIP-K diberikan untuk membantu mahasiswa kurang mampu dalam menyelesaikan pendidikan, namun pihak kampus menekankan bahwa penerima beasiswa harus menjaga perilaku yang mencerminkan etika akademik yang tinggi.

Keputusan untuk mencabut beasiswa ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan kampus dan menjaga integritas program beasiswa yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama