Perumahan ARHASS VILLA

Majelis Hakim Kejari Bekasi bebaskan Terdakwa MZ, Kantor Hukum AAH Law apresiasi Putusan

Advokat
BEKASI, NyaringIndonesia.com – Kantor Hukum AAH Law Firm di Jakarta Selatan dengan advokatnya N Hariadi BCM, SH., Cici Priyantoro, SH dan Rahmat Nurtandio, SH MM merupakan rekan sejawat dari kantor advokat Proprestige yang berlokasi di APT Gateway Kota Bandung Jawa Barat, mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 463/Pid.Sus/2022/PN BKS tanggal 28 September 2022 dengan amar agar terdakwa MZ dikeluarkan dari tahanan.

Selain itu AAH Law mengapresiasi Kantor Kejari Bekasi Kota yang telah melaksanakan eksekusi pembebasan terdakwa MZ sesuai surat tanggal 2 Agustus 2022 No. 2529/M.2.17.3/Eku.2/08/2022, serta apresiasi kepada pihak Polres dan Polsek Bekasi yang cepat tanggap dalam melaksanakan putusan dimaksud, demikian siaran pers AAH Law yang diterima redaksi NyaringIndonesia.com, Sabtu (01/10/2022)

Diketahui sebelumnya AAH Law menangani kasus perlindungan anak oleh PPA Polres Kota Bekasi yang memaksakan kasus dugaan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam Kasus tersebut ditemukan dugaan rekayasa dan sangat merugikan klien yang merupakan tersangka MZ (33 TH).

Bermula dari pelapor MM yang melaporkan MZ kepada Polres Kota Bekasi atas perkara persetubuhan anak dibawah umur. Yaitu SNA (16) yang merupakan anak perempuan MM, pada 12 agustus 2021. Perbuatan yang MM laporkan terjadi pada 07 agustus 2021 pukul 20.00 WIB di lahan Bengkel caffe Pekayondan.

Img 20221003 Wa0025

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut:

Berdasarkan Klarifikasi MZ pada 06 April 2022 untuk berita acara pemeriksaan, ia menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi. Bahwa SNA yang merupakan keponakannya dan dirinya pada saat pukul 20.00 WIB MZ pergi dengan SNA dengan menggunakan motor untuk mengambil mobil milik bos MZ disebuah bengkel dan memarkirkan mobilnya di lahan bengkel caffe pekayondan.

Sebelum MZ mengembalikan kunci mobil kepada bosnya, MZ dan SNA sempat pergi ke tempat cuci mobil untuk mengambil mobil Luxio milik keluarga. MZ meninggalkan motor yang sebelumnya dipakai agar dicuci. Akhirnya ia dan keponakannya tersebut  pergi ke alamat bosnya dan MZ pun memberikan kunci mobil milik bosnya.

Saudara MZ dan  Saudari SNA melakukan perjalanan pulang ke rumahnya dan sampai pada pukul 21.00 WIB. Diketahui MZ dan keluarganya melakukan makan bersama meliputi istri dan anaknya, keluarga kakaknya serta MM dan suaminya yang merupakan orang tua SNA.

Kasus yang ditangani oleh advokat N. Hariadi, BCM., SH., Cici Priyantoro, SH dan Rahmat Nurtandio, SH MM bergulir lebih kurang telah bergulir lebih dari lima bulan di Polres dan awalnya merupakan kasus keluarga yang dikembangkan menjadi kasus asusila. Oleh karenanya menimbulkan banyak pertanyaan dalam prosesnya sejak awal dan terkesan dipaksakan.

Menurut Hariadi kasus tersebut sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi serta telah diputus melalui putusan sela dengan mempertimbangkan eksepsi dari PH Terdakwa oleh Majelis Hakim. (vr/me/jk)

Berita Utama

Scroll to Top