Jakarta, nyaringindonesia.com — Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi, dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ira dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam sidang yang sama, dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa dalam sidang menyebutkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.
Meskipun jaksa menyebutkan kerugian negara akibat akuisisi PT JN mencapai Rp 1,253 triliun, dalam dakwaan tersebut tidak ada bukti aliran uang yang mengarah pada kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) tidak menyatakan adanya kerugian negara terkait aksi korporasi itu.
Jaksa mendakwa Ira, Yusuf, dan Harry dengan argumen yang sama seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum dengan membayar nilai akuisisi yang terlalu mahal, meskipun komisaris ASDP disebut tidak setuju dengan langkah tersebut. Proses akuisisi dan kerja sama usaha yang melibatkan PT JN dinilai merugikan ASDP dan negara.
Pengacara Soesilo Ariwibowo, yang mewakili mantan direksi ASDP, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa sama persis dengan BAP sebelum persidangan dimulai. Itu artinya fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang membantah data jaksa diabaikan begitu saja,” ujar Soesilo.
Soesilo juga menanggapi tuduhan jaksa yang menyebut para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Menurut kami, itu tidak benar dan justru menunjukkan bahwa jaksa tidak bisa membantah fakta-fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.
Soesilo juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara versi jaksa. Jaksa mengklaim kerugian negara mencapai Rp 1,253 triliun, sementara nilai akuisisi PT JN hanya sebesar Rp 1,27 triliun. Soesilo mengungkapkan bahwa nilai tersebut tidak masuk akal karena jika kerugian negara sebesar itu benar, maka nilai PT JN menurut jaksa hanya akan berjumlah Rp 19 miliar.
“Masa perusahaan sebesar itu nilainya hanya Rp 19 miliar?” kata Soesilo.
Lebih lanjut, Soesilo menjelaskan bahwa proses akuisisi PT JN telah disetujui oleh jajaran komisaris ASDP dan Menteri BUMN pada 2 Februari 2022
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News