Search
Close this search box.

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Gelar Konferensi Pers, Ungkap Perjalanan dan Kasus Hukum

Ajay M Priatna saat Konferensi pers Kediamanya, kelurahan Cigugur, Kecamatan Cimahi Tengah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, gelar konferensi pers di kediamannya. Dalam kesempatan tersebut, Ajay menceritakan pengalamannya saat mengikuti kontestasi Pilkada pada tahun 2017, yang membawanya terpilih sebagai Wali Kota Cimahi kala itu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selama masa jabatannya, Ajay menyebutkan beberapa program yang berhasil ia jalankan, seperti penyediaan ambulans di setiap kelurahan, pemasangan Wi-Fi di setiap RW, perbaikan jalan di Leuwigajah, pembangunan underpass, Mal Pelayanan Publik (MPP), pemasangan CCTV, dan program lainnya.

Ajay juga mengungkapkan bahwa selama menjadi Wali Kota, ia telah mengerahkan segala kemampuan yang dimilikinya. Namun, takdir berkata lain. Pada Jumat, 27 November 2020, ia mengalami peristiwa yang tidak pernah ia duga sebelumnya.

Ajay menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun negara, termasuk dalam hal pengaturan kenaikan jabatan dan hal-hal serupa.

“Suatu kejadian yang luar biasa terjadi, yang hingga hari ini saya masih belum mengerti. Ketika sedang membuka sebuah acara, saya ditangkap oleh KPK terkait kasus suap RS Kasih Bunda, yang dituduhkan menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar,” ungkap Ajay pada media  saat ditemui dikediamannya, Kelurahan Cigugur Tengah, kecamatan Cimahi Tengah. Rabu (16/10/24).

Ajay menilai dakwaan tersebut sangat mengada-ada dan dipaksakan. Ia juga menyebutkan bahwa saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, yang disebut sebagai uang suap Rp 425 juta. Namun ternyata mengeledah di kantor usahanya.

“Umumnya, OTT dilakukan saat uang berada di tangan saya, tapi nyatanya uang itu tidak berada ditangan saya, karena sampai detik ini saya masih menjalankan usaha saya,” ucap Ajay.

Akibat dakwaan tersebut, Ajay dituntut 7 tahun penjara, namun divonis 2 tahun. Menurut hakim, dalam persidangan dengan saksi-saksi yang terlibat, Ajay dijerat dengan pasal 12A, 12B, dan pasal 11.

“Mengapa saya dituntut 7 tahun dan divonis 2 tahun? Karena saya tidak bersalah, tidak terbukti menerima gratifikasi. Dalam dokumen RS tersebut terdapat invoice, kontrak, kwitansi, transfer uang, dan pembayaran pajak,” tegas Ajay.

Ajay berusaha banding dan kasasi dengan mengajukan semua bukti yang ia miliki. Pada tingkat kasasi, semua barang bukti dikembalikan kepadanya. Namun, setelah dibebaskan, ia kembali ditangkap di depan pintu Lapas dengan surat perintah penyidikan (sprindik) di Bandung Barat. Ajay mengaku bingung, namun akhirnya pasrah menjalani proses tersebut.

“Saya sempat berpikir, mungkin ada sesuatu yang tidak mudah. Lalu saya dituduh menyuap seorang penyidik KPK bernama Stefanus Robin Pattuju,” jelas Ajay.

Saat ini, Ajay sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dua kasus yang menjeratnya.

“Pengajuan PK ini adalah langkah hukum yang kami tempuh, mulai dari kasasi hingga PK,” ujar Ajay.

Meskipun masa hukumannya telah selesai, Ajay menegaskan bahwa ia tetap mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya. Baginya, nama baik adalah sesuatu yang sangat berharga, yang telah ia jaga selama bertahun-tahun.

“Beberapa pihak, termasuk keluarga saya, sempat mempertanyakan langkah ini, tetapi bagi saya, memulihkan nama baik adalah prioritas utama,” tambahnya.

Ajay berharap dengan pengajuan PK ini, Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, serta mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

Saat ditanya mengenai anaknya yang turut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Cimahi, Ajay menyatakan bahwa ia hanya mendukung untuk kemajuan Cimahi.

“Bilal adalah anak muda yang penuh semangat, dengan keinginan kuat untuk mengubah Kota Cimahi menjadi lebih baik. Saya hanya membantu sebagai tim suksesnya,” pungkas Ajay. (Bzo)

Berita Utama