CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Setelah hampir satu tahun proses penyelidikan, Polres Cimahi resmi menetapkan RAS, mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tersangka kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui serangkaian transaksi gadai ilegal dan manipulasi nilai barang jaminan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai diselidiki pada Januari 2024 berkat kerja sama antara Polres Cimahi dan Pegadaian, serta melibatkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengonfirmasi total kerugian.
“Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta, namun tersangka telah mengembalikan sekitar Rp 200 juta. Saat ini, masih terdapat kerugian negara sekitar Rp 300 juta,” jelas AKBP Tri dalam konferensi pers di Polres Cimahi pada Rabu (30/10/24).
Dalam menjalankan aksinya, RAS menggunakan tiga modus operandi: membuat transaksi gadai fiktif, menggunakan barang jaminan palsu, dan melakukan transaksi gadai dengan nilai jaminan yang ditaksir terlalu tinggi, tidak sesuai standar operasional Pegadaian.
Dari hasil penyelidikan, Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti pegadaian, serta perhiasan yang terkait dengan transaksi gadai palsu.
Ketika dimintai keterangan, RAS mengaku bahwa dana hasil korupsi tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk melunasi utang dari pinjaman online.
“Banyak utang, uangnya untuk gali lubang tutup lubang dari pinjol,” ujar tersangka.
Ia sudah bekerja selama 12 tahun di Pegadaian dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala UPC.
RAS kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus kami jalankan secara profesional. Masyarakat diharapkan tetap tenang karena Polres Cimahi berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini,” tutup AKBP Tri. (Bzo)