Marak Aksi Perampasan Motor di Jalan Dengan Modus Ngaku Debt Collector

Aksi Perampasan Motor
Marak Aksi Perampasan Motor di Jalan Dengan Modus Ngaku Debt Collector

Nyaringindonesia.com – Aksi perampasan motor di jalan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector, saat ini tengah marak di Kota Cimahi saat ini pihak kepolisian pun langsung turun tangan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perampasan dengan modus pemilik motor belum membayar cicilan Motor tersebut terjadi dua kali di dekat Flyover Cimindi dan satu kali di dekat toko buku, Jalan Pacinan, Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, terkait adanya aksi perampasan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan.

“Benar, sampai saat ini laporan (perampasan motor) yang masuk di Polsek Cimahi dan Polres Cimahi ada tiga,” ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Setelah mendapat laporan, pihaknya Langsung menerjunkan tim untuk mengungkap aksi perampasan motor tersebut karena aksi seperti itu kerap meresahkan masyarakat di Kota Cimahi.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang bisa mengarah ke terduga pelakunya,” kata Rizka.

Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba mencocokkan foto terduga pelaku ke korban dan melakukan penyelidikan dari titik awal korban diberhentikan hingga di tempat motor korban dibawa oleh pelaku, tetapi belum ada titik terang.

Sementara untuk antisipasi adanya kejadian serupa Rizka mengingatkan, masyarakat harus berani menolak proses pengambilan motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.

Menurutnya, masyarakat bisa menolak jika orang yang mengaku sebagai debt collector itu tidak membawa surat perintah dari perusahaannya.

“Penarikannya (kendaraan) juga harus ada kesepakatan antara kedua pihak, pemilik dan leasing, kemudian dilakukan di kantor cabang leasingnya,” kata Rizka.

Ia mengatakan, jika kedua belah pihak ini tidak sepakat dalam perampasan motor di jalan, maka hal itu masuk kategori perampasan, sehingga masyarakat boleh untuk menolak.

Atas hal itu, kata Rizka, jika masyarakat yang sedang berkendara merasa dibuntuti sampai diberhentikan oleh pihak yang mengaku debt collector, bisa langsung datang dan masuk ke dalam area polres maupun polsek terdekat.

“Kami baik polsek dan polres selalu terbuka, jadi silakan merapat ke polres dan polsek dan kami akan memberikan pertolongan jika berada dalam kondisi terancam,” ucapnya. (*)

Berita Utama