Cimahi, NyaringIndonesia.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, kondisi buruh di Indonesia masih diwarnai berbagai persoalan mendasar, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tuntutan atas upah layak, hingga lemahnya perlindungan hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pemerintah melalui kebijakan terbaru telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli buruh serta menjaga daya saing industri nasional. Namun, serikat pekerja menilai bahwa kenaikan tersebut belum cukup untuk menjawab tuntutan kesejahteraan yang lebih luas.
Dalam aksi May Day 2025, para buruh mengajukan enam tuntutan utama: penghapusan sistem outsourcing, penetapan upah layak, pembentukan satuan tugas khusus penanganan PHK, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta penguatan perlindungan hukum bagi pekerja.
Di tengah tuntutan tersebut, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa hingga Agustus 2024, jumlah angkatan kerja mencapai 152,11 juta orang, dengan 144,64 juta di antaranya bekerja dan 7,47 juta masih menganggur. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,91 persen.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, sekitar 80.000 buruh mengalami PHK dari 60 perusahaan, dengan wilayah Jakarta menjadi daerah yang mencatat jumlah PHK terbanyak.
Masalah lain yang turut menjadi sorotan adalah lemahnya perlindungan hukum bagi buruh. Forum Persatuan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI-KSN) mencatat bahwa banyak pekerja kesulitan mengakses keadilan akibat rendahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.
Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa kenaikan upah minimum memang menjadi langkah positif, namun perlu dibarengi dengan reformasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penegakan hukum yang adil.
Peringatan Hari Buruh tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang seremonial tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.
Sementara, Hartini Retnaningsih, Analis Legislatif Ahli Utama Bidang Kesejahteraan Rakyat pada Pusat Analisis Keparlemenan, Badan Keahlian DPR RI, memprediksi bahwa gelombang PHK pada tahun 2025 akan terjadi pada sekitar 280 ribu pekerja yang berasal dari 60 perusahaan di sektor tekstil.
Faktor-faktor seperti kenaikan pajak pertambahan nilai, pembatasan subsidi pemerintah, dan kenaikan premi BPJS menjadi penyebab utama.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News