Perumahan ARHASS VILLA

Melangkah dengan Penuh Hikmah, Hukum Puasa untuk Ibu Hamil

NyaringIndonesia.com – Hukum puasa bagi ibu hamil menjadi perbincangan dalam konteks kewajiban agama dan kebutuhan kesehatan.

Menurut ajaran Islam, puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, termasuk ibu hamil.

Namun, ada pengecualian di mana ibu hamil diperbolehkan meninggalkan puasa jika hal tersebut membahayakan dirinya atau janinnya.

Dalam hal ini, ibu hamil yang memutuskan untuk tidak berpuasa karena alasan kesehatan diberi kelonggaran untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Namun, kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) tetap berlaku, dan ini dilakukan setelah keadaan ibu hamil dan bayinya membaik.

Selain mengganti puasa, terdapat juga kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk penggantian atas ibadah yang ditinggalkan.

Fidyah merupakan harta yang dibayarkan oleh ibu hamil sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Ulama-ulama terdahulu telah memberikan penjelasan mengenai hukum puasa bagi ibu hamil. Mereka membedakan dua situasi:

1. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa dan Membayar Fidyah: Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan janinnya, seperti risiko keguguran, maka kewajiban bagi ibu tersebut adalah mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan dan membayar fidyah.

2. Ibu Hamil Wajib Qadha Puasa Saja: Namun, jika ibu hamil khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kondisi fisiknya serta janinnya, maka yang diwajibkan hanya mengganti (qadha) puasa tanpa perlu membayar fidyah.

Penjelasan ini memberikan pedoman bagi ibu hamil dalam memahami kewajiban agama mereka sehubungan dengan puasa di bulan Ramadhan, sekaligus memperhatikan faktor kesehatan yang menjadi prioritas utama.

Editor : Fauzi Eka Suryana

# # # # #

Berita Utama

Scroll to Top