CIMAHI,Nyaring Indonesia.com – Dalam Al-Qur’an dan hadis, ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) dihindari untuk menjaga ketertiban sosial dan moral.
Prinsip-prinsip ini ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam situasi tertentu guna menjaga kehormatan dan kepatuhan terhadap norma agama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah duduk di jalan.” Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, tempat duduk dan bercakap-cakap itu adalah tempat yang diperlukan.” Maka beliau bersabda, “Jika kalian tetap ingin duduk di jalan, maka berilah jalan.” Mereka menjawab, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena itu adalah tempat kami bercakap-cakap.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, berilah hak jalan kepada orang yang berhak.” (HR. Bukhari)
Surah An-Nur (24:30-31):
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Surah Al-Ahzab (33:53):
“Dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kamu dan hati mereka.”
Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang ikhtilat, bayangkan situasi di sebuah pertemuan atau acara formal di mana laki-laki dan perempuan ditempatkan secara terpisah.
Para peserta menghormati norma-norma sosial dan agama dengan duduk di area yang sesuai dengan jenis kelamin mereka.
Hal ini mencerminkan usaha untuk menjaga batas-batas antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan sehari-hari, sejalan dengan nilai-nilai agama dan etika yang dianut.(Tim).