NyaringIndonesia.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi menetapkan jenis pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.
Aturan ini dituangkan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang menetapkan empat jenis pakaian seragam sekolah untuk siswa di tahun ajaran 2024-2025.
Berikut ini empat jenis pakaian seragam sekolah yang berlaku bagi para siswa SD, SMP, dan SMA:
- Pakaian Seragam Nasional
Jenis seragam ini masih tetap digunakan di tahun ajaran 2024-2025. Untuk jenjang SD, seragam ini terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok merah hati. Sementara untuk jenjang SMP, terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
- Pakaian Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Seragam ini juga masih berlaku di tahun ajaran 2024-2025 dan digunakan pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
- Pakaian Khas Sekolah
Selain seragam nasional dan Pramuka, terdapat juga Pakaian Khas Sekolah. Pihak sekolah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penggunaan pakaian jenis ini pada hari-hari tertentu sesuai dengan ketetapan sekolah.
- Pakaian Adat
Pemerintah daerah juga dapat menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat bagi para siswa pada hari atau acara adat tertentu. Aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Jenis-jenis pakaian seragam sekolah ini berlaku untuk tahun ajaran 2024-2025 sebagaimana telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.