CIMAHI, cNyaringIndonesia.com – Dalam pandangan Islam, nasihat untuk tidak keluar rumah setelah magrib sering kali berhubungan dengan kehati-hatian pada malam hari.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Beberapa ulama merekomendasikan untuk menghindari perjalanan setelah magrib sebagai langkah pencegahan terhadap potensi bahaya dan gangguan. Namun, nasihat ini tidak dianggap sebagai larangan mutlak.
Di banyak daerah, anjuran ini lebih berkaitan dengan praktik keamanan dan adat lokal daripada aturan agama yang tegas.
Jika ada kebutuhan mendesak atau alasan yang sah untuk keluar, hal tersebut umumnya diperbolehkan, selama tetap mematuhi prinsip keselamatan dan etika dalam Islam.
Baik Al-Qur’an maupun Hadis tidak secara spesifik melarang keluar rumah setelah magrib. Meskipun tidak ada ayat atau hadis yang secara langsung menyebutkan hal ini, terdapat ajaran yang menekankan pentingnya keselamatan dan kewaspadaan.
1. **Al-Qur’an**:
Al-Qur’an tidak memberikan larangan khusus mengenai keluar rumah setelah magrib. Namun, ada ayat seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:195) yang menganjurkan untuk menjaga diri dari bahaya dan tidak mencelakakan diri sendiri.
2. **Hadis**:
Hadis-hadis yang berkaitan dengan malam lebih menekankan kewaspadaan. Misalnya, ada hadis dari Abu Hurairah r.a. yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika malam tiba, maka tahanlah anak-anak kalian, karena pada malam itu banyak muncul penyakit yang menular” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan perhatian terhadap keselamatan malam hari, meskipun tidak melarang secara eksplisit keluar setelah magrib.
Secara keseluruhan, nasihat untuk tidak keluar rumah setelah magrib lebih merupakan adat dan kebiasaan lokal ketimbang aturan agama yang tegas.