BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Bagi pengusaha yang mengalami kendala saat mengunggah faktur pajak melalui aplikasi efaktur dan tidak menemui notifikasi kesalahan, ada kemungkinan besar akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) bersangkutan berstatus “suspend”.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meskipun telah melakukan upaya seperti mematikan antivirus dan menonaktifkan firewall, ternyata solusi tidak ditemukan.
Status “suspend” pada akun PKP sebenarnya merupakan tindakan penonaktifan sementara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap beberapa kriteria yang melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kriteria pertama yang dapat menyebabkan akun PKP di-suspend adalah ketidaksesuaian data pengusaha dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk tiga masa pajak berturut-turut.
Kriteria kedua adalah ketidakpenyerahan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama enam masa pajak dalam periode 12 bulan.
Selain itu, penyampaian dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan pengukuhan PKP juga dapat menjadi alasan “suspend”.
Terakhir, tindakan penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak pengukuhan PKP dapat mengakibatkan akun PKP di-suspend.
Penting untuk dicatat bahwa sebelum dilakukan penonaktifan sementara akun PKP, KPP akan memberikan teguran secara elektronik atau tertulis kepada PKP.
Teguran ini berupa pemberitahuan untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum dilakukan penonaktifan.
Jika akun PKP telah di-suspend, langkah selanjutnya adalah membuat Surat Klarifikasi Penonaktifan Sementara Akun PKP secara tertulis.
Surat ini harus ditandatangani dan disampaikan langsung ke KPP terdaftar dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal pemberitahuan penonaktifan sementara.
Selain itu, PKP juga diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi kriteria penonaktifan sementara.
Bagi PKP yang telah di-suspend, tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sejak tanggal pemberitahuan penonaktifan sementara akun PKP. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami kewajiban perpajakan dan segera memenuhinya untuk menghindari akun PKP terkena status “suspend”.
Berita telah selesai disusun, semoga informasinya bermanfaat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau ada hal lain yang bisa saya bantu, jangan ragu untuk bertanya.
oleh: Efa Rukmiwati