Menkes Gunadi Minta Masyarakat Jangan Ragu Melapor Jika Ditolak Rumah Sakit

1770853883775

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tidak ragu melaporkan rumah sakit yang menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, khususnya yang menderita penyakit katastropik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan itu disampaikan Budi saat rapat di DPR, Rabu (11/2). Ia menegaskan, pasien PBI dengan kondisi katastropik seharusnya tetap mendapatkan pelayanan karena pembiayaannya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Budi meminta jika ditemukan kasus penolakan, laporan segera disampaikan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun BPJS. Kementerian Kesehatan, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kalau ada laporan masuk dan terbukti, rumah sakitnya akan kami tegur,” ujarnya.

Menurut Budi, Kemenkes juga sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien PBI dengan penyakit katastropik. Ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut telah menjadi kesepakatan bersama dengan DPR.

Ia menjelaskan, penyakit katastropik bukan hanya gagal ginjal yang memerlukan cuci darah. Kelompok ini juga mencakup pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi atau radioterapi secara berkala, penderita stroke dan penyakit jantung yang membutuhkan obat rutin, hingga anak-anak dengan talasemia yang harus mendapatkan transfusi darah secara teratur.

Budi menekankan, penghentian layanan bagi pasien dengan kondisi tersebut dapat berakibat fatal. Tanpa pengobatan yang berkelanjutan, risiko kematian meningkat.

Karena itu, ia memastikan tidak boleh ada jeda pelayanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik. Pelayanan harus tetap berjalan sesuai ketentuan, terutama bagi mereka yang bergantung penuh pada pembiayaan BPJS melalui skema PBI.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News