Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan mendesak di balik rencana pemerintah memberlakukan bea keluar atas komoditas batu bara. Ia menyebut, secara ironis, penerimaan negara dari sektor tersebut saat ini justru tercatat negatif secara neto.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Purbaya menjelaskan bahwa meskipun perusahaan batu bara menyetorkan berbagai kewajiban seperti Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, dana yang harus dikeluarkan negara untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ternyata jauh lebih besar. Kondisi tersebut membuat neraca fiskal negara dari sektor batu bara mengalami defisit.
“Kalau saya lihat net-nya, mereka bayar pajak, bayar PPh, royalti, dan lain-lain, tetapi kemudian ditarik lagi melalui restitusi. Yang saya terima justru negatif. Artinya, saya memberi subsidi kepada perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda, wajar tidak?” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia bahkan berkelakar, secara logika fiskal, apabila aktivitas pertambangan justru merugikan negara, maka menutup tambang akan membuat neraca fiskal menjadi nol, ketimbang negara terus menanggung beban restitusi.
“Mereka mengambil tanah, mengambil isi bumi, lalu saya masih harus membayar restitusi. Kalau begitu, secara hitung-hitungan fiskal lebih baik ditutup saja, negara pasti nol. Tapi tentu kebijakan tidak seperti itu, kita mencari yang paling optimal bagi semua pihak,” tegasnya.
Purbaya menuding perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu penyebab munculnya ketimpangan tersebut. Menurutnya, perubahan aturan itu membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan.
“Mereka sudah untung besar, tapi net pajaknya negatif. Saya hanya ingin mengembalikan ke kondisi yang normal. Ini kan akibat UU Cipta Kerja, ada perubahan mendadak yang memungkinkan restitusi berlebihan,” jelasnya.
Ia menegaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara bukan dimaksudkan untuk mematikan industri, melainkan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban negara serta pelaku usaha. Selain itu, penerimaan negara dari kebijakan tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan teknis, Purbaya mengungkapkan bahwa usulan tarif bea keluar batu bara berada di kisaran 5% hingga 11%, dengan besaran yang disesuaikan terhadap harga acuan batu bara di pasar.
“Masih dalam pembahasan. Kalau tidak salah, usulannya tergantung harga batu baranya, ada 5 persen, 8 persen, sampai 11 persen,” ujarnya.
Ia merinci, tarif 5% akan dikenakan ketika harga batu bara berada di bawah level tertentu, meningkat menjadi 8% pada level menengah, dan mencapai 11% apabila harga melampaui batas tertinggi yang ditetapkan.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa besaran tarif tersebut belum bersifat final. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan dan menghadapi keberatan dari sejumlah pelaku usaha.
“Jadi saya belum bisa memastikan angkanya karena masih ada yang menyampaikan protes. Ke depan, kemungkinan akan kita bahas lagi dalam rapat terbatas,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlambatan penerapan kebijakan yang semula direncanakan efektif mulai 1 Januari 2026, Purbaya tidak menutup kemungkinan regulasi tersebut terbit setelah pergantian tahun. Namun demikian, ia memberi sinyal bahwa aturan tersebut tetap dapat diberlakukan sejak awal tahun.
“Peraturan kan bisa berlaku surut,” pungkasnya.
=======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News