Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru soal Penghindaran Pajak Berganda

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Aturan ini mengatur mekanisme pemanfaatan P3B bagi wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

PMK tersebut berlaku bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar Indonesia, serta wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Khusus bagi wajib pajak luar negeri yang merupakan penduduk negara mitra P3B, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) harus dibuktikan melalui formulir DGT.

Formulir DGT diisi oleh wajib pajak luar negeri dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra P3B. Dokumen ini menjadi dasar bagi wajib pajak luar negeri untuk memperoleh manfaat P3B di Indonesia.

Dalam Pasal 2 ayat (4), diatur bahwa wajib pajak luar negeri berhak memperoleh manfaat P3B dengan syarat tidak berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia, merupakan penduduk negara mitra P3B untuk tujuan perpajakan, serta tidak melakukan penyalahgunaan P3B.

Manfaat P3B antara lain berupa tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dibandingkan tarif dalam Undang-Undang PPh, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan PPh di Indonesia, serta ketentuan khusus terkait jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap.

PMK ini juga menegaskan definisi penyalahgunaan P3B. Dalam Pasal 2 ayat (7) disebutkan bahwa penyalahgunaan P3B merupakan upaya wajib pajak luar negeri untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran PPh yang seharusnya terutang, yang bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian P3B.

Tata Cara Penerapan

Terkait tata cara penerapan, wajib pajak dalam negeri dapat memanfaatkan P3B melalui penerbitan surat keterangan domisili oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Sementara itu, wajib pajak luar negeri wajib menyampaikan formulir DGT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2). Salah satu pernyataan penting dalam formulir tersebut adalah bahwa wajib pajak merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat penghasilan (beneficial owner).

Namun, Pasal 12 memberikan pengecualian kewajiban formulir DGT bagi lima kategori, yakni pemerintah negara mitra P3B, pemerintah daerah mitra P3B, bagian ketatanegaraan mitra P3B, bank sentral mitra P3B, serta lembaga lain yang secara tegas disebutkan dalam P3B.

Selanjutnya, Pasal 18 menegaskan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengujian kepatuhan pemotongan PPh, baik terhadap wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, guna mencegah praktik penyalahgunaan P3B.

Pengujian tersebut meliputi enam aspek, yaitu penentuan beneficial owner, persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan tarif dividen yang lebih rendah, pemenuhan ambang batas harta tidak bergerak dalam pengalihan saham, pencegahan penghindaran penetapan bentuk usaha tetap, pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits), serta uji tujuan utama atau principal purpose test.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama