Menkeu Purbaya Tidak Akan Naikkan Pajak Sebelum Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6%

Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak hingga ekonomi Indonesia mencatatkan pertumbuhan di atas 6%. Menurut Purbaya, kebijakan peningkatan pajak hanya akan diterapkan ketika perekonomian cukup kuat, sehingga tidak membebani masyarakat atau menurunkan daya beli mereka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam kesempatan acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak tetap menjadi instrumen fiskal yang mendukung pembangunan, namun kami tidak ingin mengurangi daya beli masyarakat, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.

Purbaya menilai, pajak seharusnya tidak menjadi beban bagi masyarakat, namun kenyataannya, seringkali kebijakan pajak justru menambah tekanan. Salah satu contoh yang mencuat adalah keputusan sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) beberapa bulan lalu. Kebijakan tersebut memicu protes masyarakat yang sudah terdampak oleh inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Saya akan menaikkan pajak ketika pertumbuhan ekonomi sudah di atas 6 persen. Jika dilakukan sekarang, Anda akan kesulitan,” kata Purbaya.

Menurutnya, masalah timbul ketika penerimaan pajak tidak segera dikembalikan dalam bentuk kebijakan atau program yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, dana yang terkumpul lebih banyak mengendap di perbankan dan Bank Indonesia, alih-alih berperan aktif dalam mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi, Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini, menurutnya, bertujuan untuk menstimulasi sektor ekonomi riil dengan menjaga agar perputaran uang di sektor swasta tetap berjalan.

“Saya akan terus memantau langkah ini dengan hati-hati. Tidak perlu khawatir, kami akan menjaga agar ekonomi tetap terjaga,” tambah Purbaya.

Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun, atau sekitar 62,4% dari target tahun ini yang sebesar Rp2.076,9 triliun. Angka ini mengalami penurunan 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebesar Rp1.354,9 triliun.

 

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama