Menteri ATR/BPN Kunjungi Kalsel, Fokus pada Tanah Ulayat dan Sertipikasi Aset

Sosialisasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan

BANJARMASIN, NyaringIndonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan, sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap isu strategis pertanahan di daerah pada Kamis (31/07/25).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Ini bukan hanya soal kebijakan di atas kertas, tapi soal implementasi di lapangan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/07/2025).

Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan.

Acara ini akan dihadiri oleh masyarakat adat, terutama dari suku Dayak, serta para pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi tersebut bertujuan mendorong masyarakat hukum adat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka secara resmi, sebagai bagian dari pengakuan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional mereka.

Tak hanya itu, Menteri ATR/BPN juga dijadwalkan menyerahkan sebanyak 314 sertipikat tanah, mencakup sertipikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD), hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat tanah wakaf.

Mengakhiri rangkaian agenda, Menteri ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan. Rapat ini diharapkan menjadi forum untuk menyamakan langkah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang ada di daerah.

Kunjungan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat reformasi agraria dan memperkuat legalitas kepemilikan tanah, termasuk bagi masyarakat adat yang selama ini berada di wilayah hukum adat tanpa sertifikasi formal.

 

 

Berita Utama