Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tinjau Kasus HGB di Atas Laut di Kabupaten Bekasi, Temukan Indikasi Manipulasi Data

HGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, NyaringIndonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/2/25).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam kunjungan tersebut, ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang terdaftar dengan kondisi lapangan. Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Nusron.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut tata kelola pertanahan yang berpotensi melanggar hukum. Dugaan manipulasi data ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penerbitan sertipikat di wilayah pesisir. Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit menyeluruh terhadap sertipikat-sertipikat lain yang diterbitkan di wilayah pesisir guna memastikan tidak ada kasus serupa di daerah lain. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pertanahan agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik mafia tanah yang merugikan kepentingan publik.

Sementara itu, masyarakat pesisir Kabupaten Bekasi menyambut baik langkah cepat pemerintah dalam menangani dugaan penyalahgunaan hak atas tanah ini. Mereka berharap pemerintah dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi warga setempat.

Kasus ini juga membuka kembali diskusi mengenai pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam penerbitan sertipikat tanah, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap klaim ilegal.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi agraria akan terus berjalan guna menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia.

 

 

 

Berita Utama