Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi pada dispenser air minum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan Menteri ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025 mewajibkan semua dispenser air minum yang ada di pasar, baik yang diproduksi secara lokal maupun yang diimpor, untuk memiliki label hemat energi.
Kepmen ini mengharuskan produsen dan importir dispenser air minum untuk mematuhi Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS) yang ditetapkan. Hal ini diwujudkan melalui pemberian label hemat energi pada produk dispenser sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Menurut ketentuan dalam Kepmen tersebut, penerapan standar ini akan berlaku 12 bulan setelah keputusan ini ditetapkan, yang artinya mulai berlaku pada Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut juga diatur batas konsumsi energi untuk dispenser air minum berdasarkan jenisnya. Untuk dispenser pemanas air minum, batas konsumsi energi yang diperbolehkan adalah 292 kWh per tahun.
Sementara itu, untuk dispenser yang memiliki fungsi pemanas dan pendingin air minum, batas konsumsi energinya adalah 438 kWh per tahun.
Dispenser air minum yang diimpor harus mencantumkan label hemat energi di negara asalnya. Label tersebut harus terpasang pada bagian belakang produk dan kemasan dengan ukuran huruf yang jelas dan mudah dibaca.
Selain itu, label tersebut harus dicetak atau dilekatkan menggunakan bahan yang tidak mudah rusak.
Kemasan produk juga dapat mencantumkan label hemat energi dengan satu warna kontras agar mudah terlihat.
Apakah Anda ingin melakukan perubahan atau penyesuaian lebih lanjut?
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News