Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Blacklist Alumni LPDP yang Hina Indonesia

1771912079441

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena pernyataannya dianggap menghina Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Purbaya menyatakan pihaknya akan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di seluruh instansi pemerintahan.

“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh instansi pemerintahan tidak akan bisa masuk. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” ujarnya.

Selain sanksi administratif berupa blacklist, Purbaya juga membuka kemungkinan penagihan pengembalian dana beasiswa beserta bunganya. Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan utang negara, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum.

“Dengan treatment yang fair, saya harapkan ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, kalau tidak senang ya tidak senang, tapi jangan menghina negara,” katanya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DS, pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, mengunggah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari Home Office yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, lengkap dengan paspor Inggris yang diterima bersamaan.

Ia menyebut dokumen tersebut sebagai sesuatu yang akan “mengubah nasib dan masa depan” anak-anaknya. Dalam pernyataannya, DS juga menyampaikan keinginan agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing.

“I know the world seems unfair, tapi cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam video tersebut.

Pernyataan itu menuai reaksi luas di media sosial dan menjadi sorotan publik, terutama karena yang bersangkutan disebut sebagai alumni penerima beasiswa LPDP.

Pemerintah menegaskan bahwa penerima beasiswa yang dibiayai negara tidak hanya memiliki kewajiban akademik, tetapi juga tanggung jawab etis sebagai representasi bangsa. Langkah sanksi, termasuk kemungkinan blacklist dan pengembalian dana, disebut sebagai bentuk penegakan akuntabilitas atas penggunaan dana publik.

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News